Moneter.co.id - Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 2/2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.Perpu yang ditandatangani Senin, 10 Juli 2017 bertujuan untuk menata ulang keberadaan ormas...