Moneter.co.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meminta pihak kepolisian menindak tegas pengendara yang menerobos jalur layang khusus bus TransJakarta, koridor 13 rute Ciledug-Tendean. Pengendara yang nekat menerobos harus didenda maksimal Rp500 ribu. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri...