Moneter.co.id - Membuat dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat ini bisa dilakukan di mana saja. Tidak harus di Polres setempat. Hanya saja, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP).Tentu saja ini mempermudah orang daerah yang tinggal di Ibu Kota....