Moneter.co.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta semua pihak
menerima keputusan terkait besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan Pemerintah sebesar 8,71 persen.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
mengatakan, kenaikan UMP telah mempertimbangkan semua pemangku kepentingan. "UMP kan sudah ada ketentuannya,
ada aturannya, sudah mempertimbangkan semua kepentingan....