Moneter.id –
Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa
Berjangka.Perba
ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas transaksi perdagangan berjangka
komoditi (PBK) dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan...