Moneter.id - Jakarta - Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.
Kepala Divisi...
Standar kebersihan di lingkungan bisnis semakin meningkat dan kini menjadi salah satu faktor penting yang menentukan profesionalitas sebuah institusi....