Moneter.id
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance
karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor
S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021.Dilansir dari web resmi OJK, Senin (25/1), lembaga independen
yang mempunyai fungsi, tugas, dan...