Moneter.id – Sejumlah perbankan
nasional akan meninggalkan Provinsi Aceh pada tahun 2021 ini. Keputusan
ini dikarenakan Pemerintah provinsi (Pemprov) Aceh menerapkan aturan
Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keungan Syariah berlaku
sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.Perbankan yang
meninggalkan Provinsi Aceh di antaranya, Bank BRI,...