Moneter.id - Pengadilan tertinggi Korea Selatan pada Kamis, (29/11) memutuskan perusahaan Jepang Mitsubishi Heavy
Industries Ltd harus memberikan ganti rugi kepada 10 warga Korea Selatan atas
kerja paksa selama Perang Dunia II. Hal ini langsung membuat marah Tokyo.
Keputusan
itu menggemakan amar penting Mahkamah Agung pada bulan...