Minggu, Agustus 30, 2026

SNI Wajib Pelumas

Penunjukkan LSPro dan Lab Uji SNI Wajib Pelumas Sesuai Undang-Undang

Moneter.id - Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa penunjukkan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan Laboratorium Pengujian, termasuk untuk penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib, telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satunya adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. “Dalam UU No. 3/2014...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Operator Dilarang Hanguskan Sisa Kuota Internet dan Kenakan Biaya Tambahan

Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat...
- Advertisement -spot_img