MONETER – Pemerintah
resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10
persen. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan UMP 2023
sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa
(29/11). Kenaikan upah tahun depan
tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun
2022 tentang...
Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...