MONETER – Pemerintah
resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10
persen. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan UMP 2023
sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa
(29/11). Kenaikan upah tahun depan
tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun
2022 tentang...
IBM mengumumkan kolaborasi strategis dengan ARM untuk mengembangkan perangkat keras dual-arsitektur yang ditujukan memperkuat kemampuan perusahaan dalam menjalankan beban...