Rabu, Oktober 14, 2026

UMP 2023

Diresmikan, Cek Besaran UMP 2023 di Pulau Jawa

MONETER – Pemerintah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan UMP 2023 sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa (29/11). Kenaikan upah tahun depan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang...
- Advertisement -spot_img

Latest News

LPEI Dorong Hilirisasi Komoditas Lokal, 10 Eksportir Bidik Peluang Bisnis di TEI 2026

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mendorong penguatan ekspor produk olahan berbasis komoditas lokal dengan membawa 10 pelaku usaha binaan...
- Advertisement -spot_img