MONETER – Pemerintah
resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10
persen. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan UMP 2023
sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa
(29/11). Kenaikan upah tahun depan
tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun
2022 tentang...
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai...