Senin, Juni 1, 2026

UMP 2023

Diresmikan, Cek Besaran UMP 2023 di Pulau Jawa

MONETER – Pemerintah resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dengan kenaikan maksimal 10 persen. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan UMP 2023 sudah ditetapkan di 33 provinsi dengan kenaikan rata-rata 7,5 persen per Selasa (29/11). Kenaikan upah tahun depan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang...
- Advertisement -spot_img

Latest News

IESR Ungkap Tiga Model Prioritas Sukseskan Program PLTS 100 GW

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengembangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai...
- Advertisement -spot_img