Moneter.id – Industri
perhiasan merupakan salah satu sektor andalan dalam menopang
peningkatan nilai ekspor nasional. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian terus
mendorong penguatan branding produk
perhiasan Indonesia agar lebih berdaya saing di tingkat global.
“Apabila
mengacu pada target pertumbuhan
industri nonmigas di tahun 2019 sebesar 5,4%, maka kami memproyeksi industri perhiasan
dapat tumbuh di
kisaran angka 5%
juga untuk tahun ini,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah
dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawaningsih di
Jakarta, Sabtu (19/1).
Berdasarkan
data Badan Pusat Statistik, pada periode Januari–November 2018, ekspor
perhiasan mencapai USD1,88
miliar. Tujuan
ekspor perhiasan dari Indonesia, antara lain ke negara Singapura, Hongkong,
Amerika Serikat, Jepang, Uni Emirat Arab dan beberapa negara Eropa seperti
Inggris, Belanda, Denmark dan Swedia.
Gati
menyampaikan,
pihaknya telah memiliki program dan kegiatan dalam rangka meningkatkan daya
saing perhiasan nasional, di antaranya melalui pelatihan dan pendampingan
tenaga ahli desainer, serta bantuan
mesin dan peralatan khususnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT).
Selanjutnya, peningkatan keterampilan sumber daya
manusia
melalui pendidikan dan pelatihan produksi, serta perbaikan iklim usaha terkait
dengan regulasi di bidang fiskal untuk kemudahan impor bahan baku.
Kemenperin mencatat, pada tahun
2015, jumlah
industri perhiasan skala menengah besar mencapai 83 perusahaan dan meningkat di tahun 2017 menjadi 97 perusahaan dengan jumlah penyerapan
tenaga kerja sebanyak 15.000 orang.
Sedangkan, total industri perhiasan skala kecil mencapai 36.000 unit
usaha dengan melibatkan
tenaga kerja hingga 43.000 orang.
Dalam upaya memperluas pasar ekspor, Kemenperin telah melakukan
inisiasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar produk perhiasan dari
Indonesia tidak terkena tarif bea masuk di negara tujuan ekspor. Misalnya ke
Turki dan Dubai sebagai negara yang potensial.
“Ekspor
perhiasan kita memang banyak ke Dubai dan Turki, tetapi kita masih dikenakan
tarif bea masuk ke sana sebesar 5%, sedangkan Singapura dikenakan bea masuk 0
persen ke Dubai,” ujar Gati.
Menurutnya,
Singapura bisa mendapatkan bea masuk 0 persen ke Dubai karena antara kedua
negara memiliki perjanjian free trade
agreement (FTA). Sementara Indonesia dengan Dubai belum ada FTA.
Langkah
strategis lainnya, Kemenperin aktif memfasilitasi IKM perhiasan di dalam negeri
untuk ikut
berpartisipasi
pada pameran tingkat nasional dan internasional. Contohnya, Surabaya
International Jewellery Fair dan Jakarta International Jewellery Fair, sedangkan pameran di luar
negeri seperti Hongkong Jewellery Fair.
“Selain itu, kami juga meningkatkan akses pemasarannya dengan program e-Smart IKM,” ungkap
Gati.
Program
e-Smart IKM menghasilkan sistem database IKM yang tersaji dalam profil
Industri, sentra dan produk yang terintegrasikan dengan marketplace yang ada dan dapat diakses konsumen melalui marketplace atau toko online tersebut.
“Program
ini pun dapat meningkatkan kapasitas pelaku IKM dalam negeri di bidang e-commerce,” imbuhnya.
Hingga
tahun 2018, sebanyak
5945 pelaku IKM dari berbagai daerah mengikuti workshop e-Smart IKM, dan tahun
2019 ditargetkan dapat mencapai total 10.000 IKM dengan sedikitnya 30.000
produk IKM yang dapat diakses konsumen melalui marketplace.




