Senin, Maret 2, 2026

Tahun Lalu Realisasi KUR Kementerian KKP Capai Rp5,2 Triliun

Must Read

Moneter.id – Realisasi dari pencairan kredit usaha rakyat (KUR)
untuk sektor kelautan dan perikanan nasional mencapai Rp5,2 triliun sepanjang
2020. Angka itu meningkat 55,8 persen dibandingkan capaian tahun sebelumnya
yang tercatat sebanyak Rp3,4 triliun.

Demikian disampaikan Dirjen Penguatan Daya Saing
Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),
Artati Widiarti, Minggu (17/1).

“Jumlah pencairan KUR tahun 2020 melesat Rp2
triliun lebih dari target yang ditentukan,” katanya lagi.

Lanjutnya, Non Performing Loan (NPL) atau rasio kredit
bermasalah yang dicapai juga cukup rendah di bawah 1 persen yaitu sebesar 0,99
persen (akumulasi 2015-2019), dan NPL tahun berjalan sebesar 0,07 persen (per
31 Oktober 2020).

Selain itu, ujar dia, peningkatan juga terjadi dari
sisi jumlah debitur, yaitu sebanyak 173.355 debitur, meningkat 41,69 persen
dari jumlah debitur tahun 2019 sebanyak 122.349 debitur.

“Ini menjadi penanda bahwa usaha sektor kelautan
dan perikanan di tengah masyarakat mengalami pertumbuhan,” paparnya.

Peningkatan realisasi pencairan dana KUR terjadi pada
semua bidang usaha perikanan, di mana penyaluran terbesar adalah usaha budidaya
perikanan sebesar Rp1,9 triliun untuk 54.158 debitur.

Disusul usaha pemasaran dan pengolahan hasil perikanan
Rp1,7 triliun untuk 60.336 debitur, usaha penangkapan ikan Rp1,2 triliun untuk
44.777 debitur, jasa perikanan Rp362,4 miliar untuk 13.872 debitur, dan usaha
garam rakyat Rp12,1 miliar untuk 212 debitur.

“Capaian penyaluran KUR ini berkat sinergi
pemerintah dan lembaga penyalur KUR dalam mempermudah akses permodalan melalui
berbagai kebijakan,” katanya.

Hal itu dinilai diperkuat antara lain dengan terbitnya
Permenko Bidang Perekonomian No. 15/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang
menambahkan skema KUR Super Mikro dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta dan
kenaikan plafon KUR Mikro dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.

Selain itu, dengan diterbitkannya Permenko Bidang
Perekonomian No. 6 Tahun 2020, termasuk perubahannya dengan Permenko Bidang
Perekonomian No. 8 Tahun 2020 dan No. 16 Tahun 2020, yang memberikan kemudahan
bagi pelaku usaha dengan adanya tambahan subsidi bunga, penundaan pembayaran
pokok selama 6 bulan, dan/atau paket restrukturisasi kredit. Permenko itu untuk
penanganan dampak pandemi COVID-19 terhadap usaha masyarakat.

“KKP sendiri telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan No. 60 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran KUR
Sektor Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat mempermudah lembaga
penyalur KUR dalam membiayai usaha kelautan dan perikanan,” urai Artati.

Dalam Peraturan Menteri tersebut, sambung Artati,
diatur bidang-bidang usaha di sektor kelautan dan perikanan termasuk usaha pergaraman
yang dapat dibiayai KUR yang diuraikan dengan jelas, sehingga dapat memberikan
pedoman bagi pelaku usaha maupun lembaga penyalur KUR.

Selain skema KUR, lanjutnya, KKP juga punya Badan
Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP)
untuk mendorong pertumbuhan usaha yang dikelola masyarakat.

Sepanjang 2020, lembaga keuangan milik KKP ini sudah
menyalurkan dana bergulir sebesar Rp192,7 miliar untuk 4.108 pemanfaat.

“KKP mendorong pembentukan Kelompok Kerja KUR di
15 provinsi untuk memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam percepatan akses
pembiayaan usaha. Hal ini juga dibarengi dengan perekrutan tenaga pendamping
usaha sebanyak 45 orang yang tersebar di 15 provinsi untuk menjaring calon
debitur potensial di daerah,” ujarnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pemerintah Tegaskan Perjanjian Dagang AS Tidak Tambah Kuota Impor Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perjanjian perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img