Moneter.id – Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan
melakukan penyesuaian tarif listrik untuk golongan rumah tangga mampu (RTM) 900
VA pada tahun 2020. Kenaikan atau penyesuaian tarif baru itu akan diterapkan
mulai 1 Januari 2020.
Kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) Arifin Tasrif, kenaikan tarif atau penyesuaian ini dikarenakan tak ada
lagi subsidi di kelompok tersebut mulai 2020.
“Disesuaikan jadi Rp 29.000 per bulan,
kenaikan untuk 900 VA rumah tangga mampu,” ujarnya di Jakarta, Selasa
(19/11).
Sementara, Direktur Jenderal Kelistrikan
Kementerian ESDM Rida Mulyana menambahkan, penyesuaian dan pencabutan subsidi
ini sudah disepakati dengan DPR.
“Bahwa yang pasti itu sudah tidak disubsidi
lagi,” katanya.
Rida menjamin nilainya tidak terlalu besar karena
apabila dibagi dengan rata-rata harian, besarannya tidak mencapai Rp1.000 per
hari.
Pencabutan subsidi ini merupakan kesepakatan
pemerintah pada September lalu. PLN memperkirakan saat ini terdapat setidaknya
27 juta pelanggan listrik 900 VA baik mampu ataupun tidak mampu.
Pemerintah menegaskan subsidi pada 2020 hanya
bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta rumah tangga miskin dan
tidak mampu daya 900 VA dengan mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan
Fakir Miskin (DTPPFM).
Seperti diketahui, golongan listrik 900 VA
terdiri dari dua kategori yakni rumah tangga mampu dan rumah tangga tidak
mampu.




