Sabtu, Januari 24, 2026

Tak Sampaikan Rencana Pemenuhan, OJK Hentikan Kegiatan Usaha PT Tossa Salimas Finance

Must Read

Moneter.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberhentikan kegiatan usaha PT
Tossa Salimas Finance karena tidak menyampaikan rencana pemenuhan.

Dilansir dari
laman resmi OJK, Sabtu (4/8), pembekuan kegiatan usaha ini disampaikan melalui
Surat Nomor S-384/NB.2/2018 tanggal 17 Juli 2018. Otoritas Jasa Keuangan
membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Tossa Salimas Finance karena
tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Berdasarkan
hasil monitoring OJK, sampai dengan tanggal batas waktu sanksi peringatan
ketiga, PT Tossa Salimas Finance tidak menyampaikan rencana
pemenuhan sesuai ketentuan Pasal 25, Pasal 31 ayat (1) dan (3), Pasal 32
ayat (3) dan Pasal 38 POJK Nomor 29/POJK.05/2014.

Dalam
pasal 62 itu diatur tentang kewajiban pemenuhan seperti:
1. Restrukturisasi aset dan/atau liabilitas;
2. Penambahan Modal Disetor;
3. Pembatasan penerimaan pinjaman baru;
4. Penerimaan pinjaman subordinasi;
5. Pengalihan sebagian atau seluruh aset; 
6. Pembatasan pembagian laba;
7. Pembatasan kegiatan yang menyebabkan pelanggaran ketentuan;
8. Pembatasan pembukaan kantor cabang baru;
9. Penggabungan badan usaha.

“OJK
menetapkan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Tossa Salimas Finance yang
diberikan untuk jangka waktu 3 bulan. Dan mulai berlaku sejak surat pembekuan
kegiatan usaha ditetapkan,” tulisnya.

Dijelaskan, bahwa dengan dibekukannya kegiatan usaha tersebut,
maka PT Tossa Salimas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan.

Jika
sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Tossa Salimas
Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (1) POJK Nomor 29/POJK.05/2014,
maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

“Jika
sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan PT Tossa Salimas Finance
tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, maka OJK dapat langsung mengenakan
sanksi pencabutan izin usaha,” tulisnya lagi.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kawasaki W175 ABS dan W175 Street Kembali Hadir untuk Konsumen Indonesia

PT. Kawasaki Motor Indonesia kembali menghadirkan W175 ABS dan W175 STREET, dua model bergaya retro autentik yang menjadi bagian...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img