Moneter –
Perusahaan e-commerce PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) meraih pinjaman Rp 2
triliun dari PT Bank DBS Indonesia. Pinjaman tersbut akan digunakan untuk
pengembangan usaha perseroan.
Perseroan meraih fasilitas pinjaman yang diteken pada
12 November 2021 itu dalam bentuk uncommitted revolving short term loan senilai Rp
2 triliun dan berjangka waktu satu tahun hingga jatuh tempo pada 12 November
2022.
Penandatanganan perjanjian fasilitas perbankan ini
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No 17, di mana nilai pokok fasilitas melebihi 50% dari ekuitas
perseroan
“Fasilitas pinjaman akan diperpanjang secara otomatis
untuk jangka waktu tiga bulan,” kata Sekretaris Perusahaan Bukalapak, Perdana A
Saputro dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (16/11).
Perdana
menjelaskan, perjanjian fasilitas itu dibuat tanpa pemberian jaminan atau
agunan secara khusus dan tanpa mengurangi hak kreditur untuk meminta
diadakannya jaminan jika dipandang perlu.
“Fasilitas pinjaman tersebut memiliki bunga 4,5% per
tahun atau tingkat suku bunga lainnya yang disetujui para pihak sebelum
penarikan dengan jangka waktu maksimal tiga bulan dan wajib dibayarkan pada
akhir bulan bersangkutan,” paparnya.
“Perolehan
perjanjian fasilitas perbankan ini merupakan bagian dari strategi perseroan
untuk melakukan diversifikasi sumber pendanaan selain dari penggunaan ekuitas
yang diperoleh melalui penawaran umum perdana (IPO) saham,” ujar dia.
Kata
Perdana lagi, fasilitas pinjaman yang diperoleh Bukalapak dari Bank DBS
Indonesia juga menunjukkan bahwa perseroan mendapatkan kepercayaan dari sektor
perbankan dalam upaya memperkuat posisi keuangan.
“Fasilitas perbankan ini sebagai bridging facility untuk
aktivitas pengembangan usaha perseroan,” tungkasnya.
“Penandatanganan
perjanjian pinjaman tersebut menyebabkan jumlah kewajiban Bukalapak meningkat.
Namun, penandatanganan perjanjian pinjaman ini tidak berdampak material secara
negatif kepada kemampuan keuangan perseroan,” tutup Perdana.




