Senin, Januari 26, 2026

Target Rp 60 Miliar, Bank Nagari Solok Baru Salurkan KUR Rp 10 Miliar

Must Read

Moneter.id – Bank Nagari Cabang Solok, Sumatera Barat (Sumbar) hingga Juni 2018 telah
menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp10 miliar kepada Usaha Mikro
Kecil Menengah (UMKM).

“Tahun ini kami menargetkan penyaluran KUR di wilayah
Solok sebesar Rp60 miliar,” kata Pimpinan Bank Nagari Cabang Solok,
Banteng Dono Sariro di Solok dilansir
Antara, Selasa (7/8).

Dono menyebutkan masih rendahnya penyaluran KUR di wilayah
itu disebabkan pengajuan kredit dari masyarakat yang masih rendah.

Hal ini karena sektor paling banyak yang menyerap KUR adalah
bidang pertanian untuk pengembangan perkebunan bawang di Kabupaten Solok,
sedangkan di Kota Solok umumnya di sektor perdagangan yang angka pertumbuhannya
juga kecil.

Pengembangan usaha perkebunan bawang juga tidak terlalu
meningkat signifikan, karena tidak ada perluasan lahan secara besar-besaran,
rata-rata petani mengolah lahan yang sudah ada saja disebabkan lahan yang makin
terbatas.

Untuk memaksimalkan penyaluran KUR ini pihaknya telah
melakukan strategi seperti turun ke lapangan, ke pasar-pasar dan pusat kegiatan
masyarakat untuk menjelaskan ke sektor UMKM dan pengusaha baru terkait kredit
lunak ini.

Untuk modal usaha masyarakat bisa mengajukan pinjaman KUR
minimal Rp5 juta, dan maksimal Rp500 juta setelah disurvei ke lapangan untuk
meninjau usaha yang digeluti masyarakat peminjam.

“Pada survei ini petugas akan menentukan berapa besar
pemberian KUR yang bisa direalisasikan, hal ini disesuaikan dengan kebutuhan
dan kesanggupan pembayaran,” katanya.

Hingga saat ini KUR yang telah disalurkan 100% lancar,
tidak ada kredit macet. Hal ini karena sebelum dicairkan warga yang mengajukan
diberi pengertian sejak awal agar tidak ada masalah dalam pembayaran.

Ia menyebutkan dana KUR ini bunganya telah diatur oleh
pemerintah, Bank Nagari sebagai salah satu bank penyalur dengan bunga yang
kecil, hanya 7%.

Sedangkan persyaratan untuk mendapatkan KUR ini seperti usaha
sudah berjalan minimal enam bulan atau satu tahun, foto copy KK, KTP dan buku
nikah, surat keterangan usaha dari camat, pas photo, foto copy surat jaminan
seperti tanah atau BPKB kendaraan.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pelatihan Ekspor Digital Ajak UMKM Ambil Peluang untuk Tembus Pasar Global

Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) antusias dalam mengikuti Pelatihan UMKM bertema “Membuka Peluang Ekspor di Era...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img