Rabu, Januari 14, 2026

Tarif Ojek Online Resmi Ditetapkan, Ini Besarannya

Must Read

Moneter.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer untuk
batas bawah dan tarif batas atas sampai
 dengan Rp2.500/km. Sebelumnya aturam ojek online telah terbit melalui
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019.

Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat)
Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, penetapan tarif ini sudah memperhitungkan
masukan dari kedua belah pihak. Dalam hal ini konsumen dan juga pengemudi ojek
online.

“Tarif online itu nett-nya dimana biaya yang
diterima pengemudi wilayah Jabodetabek itu sebesar Rp2000/km itu tarif batas
bawah sedangkan tarif batas atas itu sekitar Rp2.500/km,” 
paparnya di Jakarta, Senin (25/03)

Budi menjelaskan, harga itu belum potongan 20% dari pihak perusahaan
aplikator sehingga biaya Rp2.000 itu bisa ditambahkan oleh perusahaan aplikator
ojek online. Akan tetapi diterangkan tidak boleh melebihi 20% seperti yang
ditetapkan Kemenhub.

“Tarif Rp2.000 itu
belum dipotong sama 20% dari perusahaan ojek online. Jadi bisa Rp2.000 lebih,
angka Rp2.000 itu yang didapatkan pengemudi nilai bersihnya,” 
ucap Budi

Ia berharap dengan penetapana tarif ojek online ini bisa
menyelesaikan perang tarif yang membebani konsumen. 
Pemerintah tidak ingin
merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan aplikator ojek online
,” tungkasnya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet, Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert

Merek perawatan diri dari WINGS Care, Fres & Natural memperkuat deretan inovasi produk dengan meluncurkan varian terbaru Fres &...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img