Moneter.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer untuk
batas bawah dan tarif batas atas sampai dengan Rp2.500/km. Sebelumnya aturam ojek online telah terbit melalui
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 12 tahun 2019.
Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat)
Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, penetapan tarif ini sudah memperhitungkan
masukan dari kedua belah pihak. Dalam hal ini konsumen dan juga pengemudi ojek
online.
“Tarif online itu nett-nya dimana biaya yang
diterima pengemudi wilayah Jabodetabek itu sebesar Rp2000/km itu tarif batas
bawah sedangkan tarif batas atas itu sekitar Rp2.500/km,” paparnya di Jakarta, Senin (25/03)
Budi menjelaskan, harga itu belum potongan 20% dari pihak perusahaan
aplikator sehingga biaya Rp2.000 itu bisa ditambahkan oleh perusahaan aplikator
ojek online. Akan tetapi diterangkan tidak boleh melebihi 20% seperti yang
ditetapkan Kemenhub.
“Tarif Rp2.000 itu
belum dipotong sama 20% dari perusahaan ojek online. Jadi bisa Rp2.000 lebih,
angka Rp2.000 itu yang didapatkan pengemudi nilai bersihnya,” ucap Budi.
Ia berharap dengan penetapana tarif ojek online ini bisa
menyelesaikan perang tarif yang membebani konsumen. “Pemerintah tidak ingin
merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan aplikator ojek online,” tungkasnya.




