Moneter – PT Waskita Karya (Persero) akan
melaksanakan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right
issue pada akhir 2021. Aksi korporasi ini dilakukan setelah perseroan
secara resmi menerima peraturan pemerintah (PP) terkait penyertaan modal negara
(PMN).
Perseroan menargetkan meraup
dana right issue sebesar Rp11,9 triliun. Seluruh dana yang
diperoleh dari PMN sebesar Rp7,9 triliun akan digunakan untuk penyelesaian
tujuh ruas tol eksisting perseroan dan dana publik sebanyak-banyaknya sebesar
Rp4 triliun akan digunakan sebagai modal kerja dan capex untuk perseroan maupun
anak perusahaan.
“Dengan diterimanya PP PMN
tersebut, maka pernyataan efektif OJK dapat segera diperoleh dan proses right
issue segera dilaksanakan,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen
Risiko Waskita Karya Taufik Hendra Kusuma di Jakarta, Rabu (15/12).
PP No 116 Tahun 2021 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Tbk tersebut ditandatangani
oleh Presiden Republik Indonesia.
Dalam PP PMN tersebut,
pemerintah menilai bahwa perseroan perlu untuk memperbaiki struktur permodalan
dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam rangka mendukung program pemulihan
ekonomi nasional serta penyelesaian proyek strategis nasional di bidang jalan
tol.
Berdasarkan PP PMN, Negara
Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham
Waskita sebesar Rp7,9 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
Nilai PMN tersebut ditetapkan
oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang
disampaikan oleh Menteri BUMN.




