Rabu, Januari 28, 2026

Telat Lapor SPT 5 Hari Didenda Rp 100 Ribu

Must Read

Moneter.co.id – Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyatakan wajib pajak (WP) yang
telat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan dikenakan sanksi denda.

“Untuk batas terakhir
pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi jatuh pada hari ini, jika WP melaporkannya
lebih dari hari ini akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,” kata
Kepala Kanwil DJP Jateng II Rida Handanu di Solo, Sabtu (31/3).

Rida mengatakan jika
pembayaran denda tersebut belum sesuai nominal yang diwajibkan maka akan dikenakan
bunga 2%/bulan.

Sementara itu, pada hari
terakhir pelaporan SPT Tahunan tersebut Rida melakukan pantauan ke sejumlah
Kantor Pajak Pratama (KPP).

Rida
menjelaskan, pada hari terakhir tersebut pelayanan hanya dibuka di KPP dan
Kanwil DJP Jateng II. “Kalau untuk pelayanan melalui pojok pajak di
mal-mal sudah kami tutup pada hari Kamis (29/3),” katanya.

Melihat
tingginya antusiasme WP dalam melaporkan SPT, pihaknya optimistis tingkat
kepatuhan pajak bisa mencapai angka yang ditargetkan yaitu 75 persen.

Sebelumnya, berdasarkan
catatan Kanwil DJP Jateng II, realisasi WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan
hingga Kamis (29/3) mencapai 59,95%.

Menurut dia, untuk jumlah WP
sasaran efiling di Kanwil DJP Jateng II sebanyak 332.208 WP tetapi yang sudah melapor
baru 199.173 WP. “Kalau untuk data terbaru nanti minggu depan baru bisa
kami keluarkan,” tutupnya.

 

(HAP/Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

YKK AP Indonesia Hadirkan Jendela Alumunium ber-SNI Lewat Pembukaan Showroom di Medan

YKK AP Indonesia terus menghadirkan produk bahan bangunan unggulan yang ber-Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebagai produsen bahan bangunan nasional...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img