Moneter.id
–
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan
tenaga honorer atau
pegawai pemerintah non-PNS juga dapat menerima bantuan Rp600 ribu asalkan
terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelah kami koordinasi rapat lintas kementerian
lembaga kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang
mereka tidak menerima gaji ke-13,” ucapnya, Senin (24/8/2020).
Sementara,
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memastikan bahwa dari 15,7
juta calon penerima bantuan tersebut, ada 13,7 juta data yang telah terkumpul
di lembaganya.
Namun, pihaknya masih melakukan proses verifikasi
sehingga penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan dilakukan
bertahap.
“Dari
13,7 juta kami lakukan validasi berlapis. 127 bank kami lakukan validasi. Dari
13,7 juta yang sudah tervalidasi 10 juta. Kami serahkan hari ini 2,5 juta
bertahap untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan prinsip kehati-hatian. Dan
menandatangani surat penyerahan dokumen tersebut,” tuturnya
Ia
juga meminta para HRD perusahaan-perusahaan swasta untuk mendaftarkan
pegawainya yang masuk dalam kriteria penerima bantuan.
Pasalnya masih ada dua juta daya calon penerima
bantuan yang belum masuk ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih
ada 2 juta lagi tenaga kerja yang belum mengirimkan rekening. Oleh karena itu
saya minta bantuan para pemberi kerja, perusahaan, HRD mengumpulkan nomor
rekening karyawannya agar bisa mendapat bantuan subsidi upah dari
pemerintah,” tandasnya.