Moneter.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat
(NTB) menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
dalam pencairan kredit dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara
Barat (NTB) Mohamad Dofir menyatakan bahwa Kejati NTB menetapkan tersangka
kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pencairan kredit dari
Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTB Cabang Dompu.
“Tersangka dua orang berasal dari pihak
perusahaan penerima kredit senilai Rp 6,2 miliar. Inisialnya
SUR dan TS, mereka dari pihak penerima kredit yang dicairkan Bank NTB,”
kata Dofir sebagaimana dilansir Antara, Rabu (12/12).
SU berperan sebagai direktur perusahaan PDM,
sedangkan TS bertindak sebagai komisaris perusahaannya.
Salah satu alat bukti yang mendorong kasusnya
ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni adanya temuan Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana yang tidak sehat
senilai Rp 6,2 miliar.
Dari data yang diperoleh, nominal Rp 6,2 miliar
muncul dari lima bentuk transaksi yang mengalir ke pihak debitur secara
bertahap, mulai dari pencairan Rp 3 miliar, Rp 1,5 miliar, Rp 1 miliar, Rp 500
juta, hingga Rp 200 juta.
Aliran dananya diduga ada yang masuk ke kantong
pejabat Bank NTB maupun debitur. Bahkan, terendus modus pencairannya tidak
prosedural alias melanggar kesepakatan kontrak peminjaman.
Kasus
dugaan TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pidana korupsi yang
lebih dahulu ditangani penyidik jaksa. Dalam hal ini, kasusnya berkaitan dengan
pencairan kredit yang diajukan pihak debitur senilai Rp 10 miliar.
Dalam kasus pertamanya yang berkaitan dengan
dugaan kredit fiktif, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yang salah satu
diantaranya turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Tersangka
merupakan direktur perusahaan PDM, berinisial SUR.
Selain dari pihak debitur, Kejati NTB juga
menetapkan Kepala Bank NTB Cabang Dompu, berinisial SR, sebagai tersangka.




