Moneter.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan mengakui banyak menerima aduan dan pertanyaan terkait
beredarnya pesan singkat yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan.
“Diharapkan masyarakat dapat lebih waspada agar tidak menjadi korban
penipuan,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS
Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.
Utoh mengatakan, pihaknya banyak menerima pertanyaan dari
masyarakat dan peserta, terkait SMS tersebut dan sudah dijelaskan bahwa hal
tersebut terindikasi tindakan kriminal.
“BPJS Ketenagakerjaan selalu menggunakan mekanisme
pemberitaan resmi melalui kanal resmi saat menyampaikan segala informasi untuk
masyarakat pekerja, baik mengenai program, layanan, produk, atau pun promosi
kerja sama dengan pihak lain dan saat ini BPJS Ketenagakerjaan tidak
pernah menyelenggarakan program pemberian dana/bantuan cuma-cuma atau undian
dan sejenisnya kepada masyarakat,” tegas Utoh.
Sebelumnya, banyak beredar pesan singkat yang dikirim melalui
nomor pribadi yang menerangkan bahwa penerima SMS tersebut mendapat iming-iming
dana bantuan dari BPJS dengan jumlah nilai uang yang besar.
Utoh mengakui BPJS Ketenagakerjaan sulit membendung tindakan
kriminal penipuan semacam tersebut, sehingga masyarakat diharapkan tidak mudah
termakan berita bohong tersebut.
“Untuk memastikan kebenaran informasi apa pun terkait
BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat dapat mengkonfirmasi melalui kanal-kanal resmi
BPJS Ketenagakerjaan seperti kantor cabang, website, sosial media atau
menghubungi call center 1500910,” katanya.
Utoh memastikan pihaknya terus memantau website, sosial media
yang terindikasi melakukan praktik penipuan berdasarkan laporan yang masuk dan
BPJS Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar
melakukan pemblokiran terhadap website-website penipuan tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat terus waspada. Jangan mudah
tertipu oleh semua bentuk penawaran yang mengatasnamakan institusi BPJS
Ketenagakerjaan. Apalagi terdapat permintaan yang mengarahkan peserta
untuk membayar sejumlah biaya dalam nominal tertentu, maka dapat dipastikan hal
tersebut bermotif penipuan,” pungkasnya.
(HAP)