Moneter.id – Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau kepada seluruh artis yang
menerima jasa endorse produk harus selektif
terutama mengecek terkait izin edar maupun lisensi keamanan. Imbauan tersebut berkaca
pada kasus dugaan terlibatnya enam artis yakni VV, NR, MP, NK, DJB,
dan DK yang menerima jasa endorse produk kosmetik ilegal beromzet ratusan juta per bulan di Surabaya
beberapa pekan lalu .
“Artinya
pastikan produk yang mereka endorse,
pertama secara etika harusnya yang mereka konsumsi juga. Jadi konsumen yang
cerdas selalu memeriksa produk tersebut apakah sudah mendapat izin edar. Jadi
cek dulu,” kata
Kepala BPOM RI Penny K. Lukito di Bandung, Kamis (20/12).
Penny
mengatakan, para
publik figur endorse
jangan
hanya tergiur oleh nominal uang yang akan diterima, namun harus menjadi
pengawas dalam meminimalisir peredaran produk berbahaya.
“Pada
artis, kami tentunya sangat peduli itu harus menjadi kepedulian kita bersama
terhadap produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, bagaimanapun caranya,” paparnya.
Saat menerima
permintaan endorse suatu produk yang belum
terkenal secara luas, para artis harus ikut kritis seperti mengecek izin edar,
kandungan yang ada dalam suatu produk, nomor registrasi di BPOM, maupun
penjualnya.
“Ini
adalah kesempatan edukasi juga untuk para artis untuk bersikap profesional, dan
mendukung upaya kita bersama dan selalu memeriksa produk yang diendorse itu. Tidak hanya memberikan
iklan-iklan atau janji-janji kualitas, tapi yakin dulu (produk terdaftar di
BPOM),” tegasnya.
Sementara itu,
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, pihaknya bersama
BPOM akan menggelar program sosialisasi kepada seluruh artis yang menerima jasa
endorse.
“Ke
depan akan membuat program sosialisasi bersama para selebriti tersebut. Karena
kalau kita lihat di sini (produk kosmetik ilegal) maka mata kasar kita tidak
bisa membedakan, ada obat berbahaya, ada yang ilegal,” ucap Dede Yusuf.
Kejadian
ini harus menjadi titik awal
bagi para artis untuk berhati-hati dalam menerima jasa endorse. “Bagaimana pun artis adalah
publik figur yang selalu diikuti oleh pengikutnya,” tambah Dede Yusuf.
Lebih jauh, Dede menambahkan, pihaknya
bersama BPOM tengah merancang aturan yang mewajibkan penjual obat melalui jasa
online maupun media sosial harus memiliki lisensi.
“Untuk
penjualan online kami sudah merancang Komisi IX bersama badan POM, agar para
penjual lapak online yang menjual obat harus berlisensi toko obat. Sesuai
dengan Permenkes yang terbaru,” kata Dede.
Aturan itu
dibuat untuk menyortir penjualan obat palsu atau berbahaya melalui jasa online.
Ia menyadari semakin berkembangnya teknologi akan berimbas pada segala aspek,
seperti kemudahan membeli sesuatu di media sosial.
Menurut dia,
khusus untuk penjualan obat harus dilakukan dengan izin dari Kementerian
Kesehatan atau dari BPOM. Izin tersebut menjadi penjamin bahwa obat yang dijual
benar-benar asli.
“Kita
lihat di warung-warung pun obat sudah tidak boleh, itu semua ditarik ke level
di atasnya. Oleh karena itu, bagi mereka yang khusus ingin menjual obat online,
khusus obat harus memiliki lisensi toko obat,” tegasnya. (Ant)




