Selasa, September 30, 2025

Terkait Kabar Data Kependudukan Bocor, Ini Klarifikasi Dukcapil Kemendagri

Must Read

Moneter.co.id – Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa
berkenaan dengan banyaknya berita di media sosisal yg simpang siur dan salah.
Yang sebenarnya teridentifikasi adalah
adanya pihak yang menyebarluaskan NIK dan nomor KK ke media sosial sehingga
terjadi penyalahgunaan untuk registrasi.

Zudan menjelaskan, pentingnya masyarakat mengetahui dan
memahami bahwa 
data
Kependudukan sesuai Pasal 58 ayat (4) UU 24 th 2013 tentang Adminduk  dapat dimanfaatkan oleh Lembaga Pengguna
untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan
demokrasi, penegakkan hukum dan pencegahan kriminal melalui cara Hak Akses.

“Hal ini perlu
sekali diketahui oleh masyarakat luas agar diperoleh persepsi yang benar,”
ucapnya diketerangan resmi yang MONETER.co.id
terima, Jumat (9/3).

Ia mengatakan,
secara teknis pemanfaatannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
61 tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak
Akses serta Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el.

Pemberian hak
akses diawali dengan penandatanganan Memorandum
of Understanding
(MoU), dilanjutkan dengan penandatangananan Perjanjian
Kerja Sama (PKS). Hal ini semata-mata dimaksudkan guna mengamankan data
kependudukan yang diakses dan tidak disalahgunakannya oleh Lembaga Pengguna.

“Lembaga
pengguna diikat ketat oleh UU dan Pernendagri serta perjanjian kerjasama dgn
tujuan menggunakan data kependudukan secara benar dan bertanggung jawab,” tegas
Zudan.

Pelaksanaan
akses datanya, lanjut Zudan, dilakukan dengan cara yang sangat ketat  melalui salursn khusus jaringan Virtual Private Network (VPN) host-to-host, dibangun dashboard data untuk memonitor “siapa
sedang mengakses siapa”

“Khusus koneksi
untuk registerasi kartu prabayar dgn  NIK
dan No KK hanya menyatakan “sesuai” atau “tidak sesuai” bukan
memberikan data kependudukan,” ujarnya.

Zudan menegaskan,
bahwa metods self registrasi kartu
prabayar yang dilakukan oleh masyarakat ke masing-masing operator seluler menggunakan
verifikasi dan validasi NIK dan No KK yang outputnya berupa sesuai atau tidak
sesuai bukan memberikan data kependudukan. “Sehingga dapat dipastikan tidak ada
data yangg bocor dari Dukcapil,” bebernya.

“Terlepas masih
adanya pro dan kontra baik yang diungkapkan secara terang-terangan maupun
secara sembunyi-sembunyi, namun tetap program registrasi ini harus kita dukung
dan laksanakan secara benar dan baik,” tungkasnya.

Hal ini karena,
kata Zudan, semata-mata untuk kepentingan, kenyamanan dan keamanan bangsa dan
negara serta mencegah dari prilaku-prilaku jahat seperti penyebar hoax, hate speech, pemutar balikkan fakta dari yang sebenarnya, penipuan
melalui SMS dan Telepon yang berujung pada merugikan kepentingan bangsa dan
negara.

Berkenaan
dengan berita adanya kebocoran data, “Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa
tidak ada data yang bocor dari Dukcapil Kemdagri,” jelasnya lagi.

Menurut Zudan, bahwa
yang teridentifikasi adalah adanya oknum yang tidak bertanggungjawab yang
menyebarluaskan NIK dan No KK ke media sosial sehingga terjadi penyalahgunaan
penggunaan NIK dan No KK untuk registrasi oleh pihak yang tidak bertanggung
jawab. Disamping itu, secara sadar atau tidak, banyak KK yang di upload di
medsos oleh pemiliknya sendiri.

“Saya juga
mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang
keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan No KK milik orang lain
secara tanpa hak, tidak wajar dan tidak pantas serta apabila itu terjadi maka
agar dilakukan unreg terhadap nomor-nomor
yang bukan miliknya,” katanya.

Dan, kata
Zudan, sanksi bagi setiap orang yg  tanpa
hak menyebarkan data kependudukan dan data pribadi dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 25 juta sebagaimana
diatur dalam Pasal 95A UU No 24 Th 2013 tentang Adminduk.

“Bagi penduduk
yang sudah melakukan registrasi kartu prabayar tidak perlu mengganti Kartu
Keluarga (KK). Data Anda aman. Saya perlu tegaskan hal ini untuk mengklarifikasi
berita hoax yang isinya, Penduduk
yang sudah registrasi kartu prabayar agar mengganti KK,” pungkasnya.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img