Moneter.id – Direktur Ritel Banking PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tambok P Setyawati menyatakan perseroan menghentikan
penyaluran kredit baru untuk pembelian apartemen Meikarta, menyusul adanya kasus
dugaan suap perizinan pembangunan proyek milik Lipppo Group tersebut.
“Ke depan dengan adanya kasus ini untuk
nasabah baru tidak bisa kami proses dulu sampai proses hukumnya selesai, paling
tidak ada titik jelas kemana,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor
Pusat BNI, Jakarta, Kamis (18/10).
Baca juga: Pasca OTT KPK, Saham Lippo Melemah 140 Poin
Tambok mengatakan, saat ini debitur hunian
Meikarta terbilang sedikit. Pada BNI, jumlah debitur hanya berkisar 200
nasabah. “Khusus Meikarta pembiayaan KPR jumlahnya sekitar Rp50
miliar,” ucapnya.
Dia menyatakan, untuk para debitur existing
tersebut akan dilakukan review untuk penyelesaiannya secara legal. “200
debitur akan kita review dan kajian hukumnya yang legal untuk bagaimana
penyelesiaannya. Jadi tim legal akan urus untuk debitur existing dan debitur
baru akan kita stop dulu,” katanya.
Sementara itu, Direktur Operasional dan
Perencanaan Bisnis BNI Bob T Ananta menambahkan, penyaluran kredit untuk hunian
Meikarta relatif kecil. Secara persentase hanya 0,00001% dibandingkan total
penyaluran kredit di sektor KPA yang sebesar Rp32 triliun di September 2018.
Baca juga: Laba Bersih Lippo Karawaci Anjlok 30 Persen
“Kalau Rp50 miliar itu 0,00001% terhadap
total KPA itu sendiri yang Rp32 triliun. Apalagi kalau dibandingkan penyaluran
kredit keseluruhan, itu kecil sekali,” ujarnya.
“Jangan lihat angkanya, kalau Rp50 miliar itu
konteks porsi dari angka total exposure KPA maka sekitar 0,00001%. Apalagi
kalau dibandingkan penyaluran kredit keseluruhan, itu kecil sekali, tapi memang
dari internal kita sendiri melakukan review,” ujarnya.
(TOP)