Moneter.co.id – Sejumlah tahapan telah ditempuh sebelum proses perpanjangan kontrak perpanjangan kerjasama pengoperasian terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT).
Sumber Moneter.co.id mengungkapkan, setidaknya ada 13 tahapan proses sebelum akhirnya PT Pelindo II alias Indonesia Port Corporations (IPC) meneken kontrak dengan Hutchison Port Holdings (HPH).
Menurut sumber, proses yang telah ditempuh antara lain, meminta pendapat hukum dari kantor hukum Oentoeng Suria & Partners pada 2012.
“Di tahun yang sama (2012), juga dilakukan review rencana perpanjangan kontrak yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,” kata sumber di Jakarta, Senin (17/7).
Proses lainnya, lanjut sumber, adalah kajian finansial dari Deutsche Bank (2013), kajian teknis dari BMT Asia Pasific (2014), kajian hukum dari Norton Rose dan Kejaksaan Agung (2014), serta adanya permohonan persetujuan kepada menteri BUMN (2014).
Berikutnya, imbuh sumber, permintaan pendapat dan saran good governance kepada KPK (2014), serta penandatanganan amandemen perjanjian sifatnya bersyarat. Perjanjian tersebut akan berlaku efektif apabila persyaratan pendahuluan terpenuhi.
“IPC dan HPH pun memasang iklan di media massa tentang perpanjangan kerja sama sebagai bentuk keterbukaan informasi pada 2014,” jelas sumber.
Kemudian, masih berdasarkan keterangan sumber, sesuai arahan pemegang saham dan oversight committee, IPC mengundang empat operator pelabuhan dunia, yakni PSA International, China Merchants Holding, APM Terminals dan DP World Asia Holdings untuk memberikan penawaran terbaik dalam pengoperasian JICT dengan mekanisme right to match pada 2014.
“Proses perpanjangan kontrak itu juga memeroleh dukungan dari SP JICT melalui Resolusi Cikopo pada 2014. Lalu, Dewan Komisaris IPC meminta pendapat hukum kepada kantor hukum Soemadipradja & Taher dan Financial Reseach Institute (2015). Terakhir, direksi dan dewan komisaris meminya review terhadap kajian Deutche Bank kepada Bahana Securities (2015),” ujar sumber.
Reporter : HY