Moneter.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan
menyatakan proses
produksi materai Rp
10.000 kemungkinan selesai dan dirilis pada pekan depan. Sementara, untuk aturan pelaksanaan terkait materai dan distribusi akan dirilis sebelum
akhir Januari 2021.
“Produksi kemungkinan selesai dan distribusi minggu depan, masyarakat
masih bisa melakukan kewajiban dengan materai lama sampai akhir tahun
ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama, Jumat (22/1/2021).
Katanya, masyarakat bisa menggunakan materai lama dengan cara-cara yang
sebelumnya disampaikan sambil menunggu materai Rp 10.000. Materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan dengan
minimal nilai Rp 9.000 sampai 31 Desember 2021.
Caranya, dengan menempelkan dua materai Rp 6.000, atau materai Rp 6.000 dan
Rp 3.000 bersamaan dan terakhir menggunakan tiga materai Rp 3.000.
Pemerintah menetapkan bea materai Rp 10.000 wajib digunakan untuk dokumen yang
dibuat mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Bea materai Rp 10.000 ini
sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2021.
Sebelumnya diinformasikan, pemerintah mulai 1 Januari
2021 resmi memberlakukan aturan materai Rp 10.000. Meski demikian,
masih ada masa transisi setahun hingga akhir Desember 2021, sehingga materai Rp
3.000 dan Rp 6.000 tetap berlaku dengan beberapa ketentuan.
Terkait beleid,
DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana merilis aturan pelaksanaan atas
UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai sebelum akhir Januari
2021. Namun untuk tanggal pastinya belum ditentukan.