Moneter.id – Pada 24 Agustus 2018 lalu, beredar berita dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tentang Pembatalan Tanda Bukti Terdaftar Lima Penyelenggara
Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech). Dari
kelima nama perusahaan tersebut salah satunya adalah PT Tunaiku Fintech
Indonesia dengan platform Tunaiku atau tunaiku.com.
Managing Director PT
Bank Amar Indonesia Vishal Tulsian menjelaskan bahwa Tunaiku tetap beroperasi
dan tetap berada di bawah pengawasan Bank Amar dan OJK.
“Berdasarkan Peraturan OJK No. 77 tentang Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada bulan Desember 2016, Bank
Amar mengikuti peraturan yang berlaku dan membentuk sebuah perusahaan baru
yaitu PT Tunaiku Fintech Indonesia pada Februari 2018, dengan mengajukan
pendaftaran untuk lisensi Peer-to-peer Lending ke
Direktorat Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK,” ucap Vishal
disiaran persnya di Jakarta.
Baca juga: Tunaiku Berhasil Gandeng 100,000 Nasabah di Semester II/2018
Lebih jauh, lanjut Vishal, Bank? Amar mendapatkan status
terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku. Sementara itu,
Tunaiku terus beroperasi di bawah Bank Amar dan telah berhasil memberikan
pinjaman lebih dari Rp 1 triliun terhitung sejak 2014 dan menjangkau lebih dari
100.000 nasabah di awal semester 2 tahun 2018.
“Melihat pencapaian yang diraih oleh Tunaiku dalam
meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia, Pengawas Perbankan OJK mendorong
Bank Amar untuk tetap mengoperasikan Tunaiku sebagaimana yang sudah dilakukan,
yaitu tetap berada di bawah pengawasan dan naungan Bank Amar,” ujar
Vishal.
Menurutnya, pada Agustus 2018, Bank Amar
menyampaikan permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku kepada
DP3F-OJK dan juga telah disetujui dengan mempertimbangkan alasan operasional
agar tetap meningkatkan peran Tunaiku sebagai produk perbankan yang memberikan
akses pinjaman bagi terwujudnya keuangan inklusif dan perbankan digital yang
berkelanjutan di Indonesia.
“Bank Amar mengapresiasi kepercayaan dan
dukungan yang terus diberikan oleh regulator, khususnya OJK dalam mencapai
tujuan yang sama, yaitu mendukung strategi nasional keuangan inklusif tanah air
serta perlindungan konsumen yang menjadi prioritas,” imbuhnya.
Dengan demikian, Tunaiku tetap beroperasi dan tetap
berada di bawah pengawasan Bank Amar dan OJK. Bank Amar optimis bahwa
sinergi dan kerjasama yang baik antara OJK, BI, perbankan, penyelenggara peer-to-peer lending, dan penyelenggara payment gateway dapat mewujudkan indeks inklusi
keuangan Indonesia di angka 75% di tahun 2019.
Sementara itu, Hendrikus Passagi, Direktur Direktorat
Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK menjelaskan, dalam
perjalanannya sistem elektronik Tunaiku juga dikelompokkan oleh pengawas
perbankan OJK sebagai produk Bank Amar yang telah beroperasi sejak Juni 2014.
“Sejauh ini, kami mengapresiasi kinerja sistem elektronik
Tunaiku yang telah ikut memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan inklusi
keuangan di Indonesia,” ujar Hendrikus.
Baca juga: Jumlah Peminjam Hingga 50 Ribu Orang, Tunaiku Contoh Sukses Fintech di Indonesia
Ia menjelaskan, dengan pertimbangan operasional dan untuk
menjaga reputasi serta semakin meningkatkan peran platform Tunaiku dalam
inklusi keuangan di Indonesia, PT Tunaiku Fintech Indonesia telah menyampaikan
permohonan pembatalan tanda terdaftar sebagai penyelenggara fintech
peer-to-peer lending ke DP3F-OJK.
“Hal ini dimaksudkan agar Bank Amar dapat lebih fokus dan
platform Tunaiku sepenuhnya dapat diawasi dengan baik sebagai salah satu produk
perbankan,” ucapnya.
Atas permohonan tersebut, lanjut Hendrikus, DP3F-OJK
telah memberikan persetujuan dan membatalkan tanda terdaftar PT Tunaiku Fintech
Indonesia sebagai penyelenggara fintech peer-to-peer lending Tunaiku.
“Dengan semakin terarahnya pengawasan Tunaiku sebagai
salah satu produk perbankan di?Bank Amar, diharapkan Tunaiku dapat semakin
meningkatkan perannya secara maksimal dalam mendukung strategi nasional
keuangan inklusif di Indonesia,” pungkas Hendrikus.
(TOP)