Moneter.co.id – Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan alat-alat berat menimbulkan polemik bagi
dunia usaha khususnya perusahaan yang dalam operasionalnya menggunakan
alat-alat berat tersebut. Hal ini dikarenakan kendaraan tersebut tidaklah sama dengan kendaraan pada bermotor pada umumnya yang dapat
melintas dijalanan sebagaimana yang dimaksud dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ).
Sejak tanggal
10 Oktober 2017 Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusannya No. 15/PUU-
XV/2017 tentang pajak kendaraan bermotor untuk alat berat (pasal 1 angka 13 UU
28/2009 TTG PDRD) yang menegaskan pengecualian bagi alat-alat berat tersebut
sebagai objek yang dikenai pajak. Mahkamah Konstitusi meminta pembuat kebijakan
yakni DPR dan Pemerintah mengatur ulang regulasi terkait ketentuan pajak
alat-alat berat tersebut.
Namun
demikian, dalam salah satu pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi
menyebutkan bahwa Pemerintah dapat melakukan penagihan terhadap Pajak Kendaraan
Bermotor Alat Berat tersebut selama 3 (tiga) tahun untuk mengisi kekosongan
hukum yang terjadi. Hal ini menimbulkan polemik karena dinilai bertentangan
dengan Amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasal 1 angka 13
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
Menjadi
sebuah ketidakpastian bagi dunia usaha terkait dengan pertimbangan Majelis
Hakim Mahkamah Konstitusi dengan amar putusannya sehingga pemungutannya tidak
memiliki dasar hukum. Dalam pertimbangan hukumnya, dapat diintepretasikan
memberikan peluang kepada pemerintah untuk melakukan pemungutan terhadap pajak
kendaraan bermotor alat berat selama tiga (3) tahun sebelum adanya aturan yang
baru.
Ketua Umum
APINDO. Hariyadi B. Sukamdani menegaskan, dasar penarikan pajak kendaraan
bermotor untuk alat berat tersebut tidak sah lantaran apa yang menjadi dasar
hukumnya sudah dibatalkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi itu sendiri.
Hariyadi
mengharapkan agar dunia usaha tetap konsisten menjalankan amar putusan MK dan
berharap Pemerintah memberikan kepastian hukum terkait pajak kendaraan bermotor
untuk alat berat.
“Saat ini,
ketaatan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menjalankan putusan sesuai dengan
Amar putusan MK sangat diharapkan sehingga tidak lagi ada pungutan. Secara
khusus, Pemerintah Daerah dapat berpikir lebih serius untuk membuat kebijakan
yang lebih business-friendly untuk menarik investasi yang mampu menyerap tenaga
kerja, dan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan Nasional,”
tegas Hariyadi disiaran persnya, Rabu (15/11).
Sementara,
Ketua Tim Kuasa Hukum yang melakukan Judicial Review atas UU tersebut, Ali
Nurdin menambahkan, bahwa Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak
selesai diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum, sehingga sejak
tanggal 10 Oktober 2017 ketentuan dalam UU PDRD yang mengatur tentang alat
berat tidak bisa lagi digunakan.
Ketua Umum
Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) yang juga Koordinator Gabungan
Asosiasi Pemilik dan Pengguna Alat Berat, Tjahyono Imawan memaparkan bahwa para
pengusaha alat berat, sejak keluarnya UU Nomor 34 Tahun 2000 yang kemudian
direvisi dengan UU Nomor 28 Tahun 2009, telah mempersoalkan pengelompokan alat
berat sebagai kendaraan bermotor dengan kewajiban membayar Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Oleh
karenanya, dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017,
Pemerintah diharapkan dapat menghormati dan melaksanakan putusan MK tersebut
agar ada kepastian hukum dalam menjalankan usaha,” pungkas Tjahyono. (TOP)




