Senin, Januari 26, 2026

Tersandung Kasus Korupsi, 12 ASN Halmahera Dipecat

Must Read

Moneter.id – Pemerintah Kabupaten
Halmahera Utara, Maluku Utara, memecat 12 aparatur sipil negara (ASN) yang
tersandung kasus korupsi beberapa tahun lalu. Hal ini menyusul perintah
Mendagri, Kemenpan dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara
(BKN).

Sekretaris Daerah
Kabupaten Halmahera Utara Fredy Tjandua mengatakan surat keputusan (SK)
pemecatan sudah diproses dan kini berada di atas meja bupati. SK tersebut
tertanggal 20 Desember 2018 lalu, sebagaimana instruksi dari lembaga tinggi
agar ASN eks koruptor dipecat sebelum memasuki tahun 2019.

“Surat keputusannya
sudah ada di meja bupati dan status mereka sudah tidak lagi sebagai ASN
Halmahera Utara,” katanya di Ternate, Sabtu (05/1).

Ditanya mengenai gaji
dan hak lainnya dari 12 ASN eks koruptor, sekda menyebutkan hak-hak sebagaimana
diterima oleh ASN aktif berupa gaji, tunjangan dan lainnya sudah dihentikan
untuk tahun 2019.

“Kami sudah
putuskan. Jangankan gaji, pensiun juga sudah tidak diterima, karena ke-12 ASN
dipecat secara tidak terhormat sesuai perintah Mendagri, Kemenpan-RB dan
BKN,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemprov
Maluku Utara telah memecat 16 ASN yang menjadi terpidana maupun menjalani
hukuman dalam kasus korupsi, salah satu di antaranya mantan Kepala Bappeda
Maluku Utara yang juga anak mantan Gubernur Malut 2007-2012 Thaib Armaiyn.

Sementara itu, Kepala
BKN Bima Haria Wibisana dalam kunjungan kerjanya di Ternate meminta agar kepala
daerah di Maluku Utara konsisten melakukan eksekusi terhadap ASN terpidana
korupsi, karena merupakan perintah undang-undang.

“Untuk daftar
nama-nama ASN terpidana korupsi telah diberikan ke kepala daerah karena
kewenangan memecat ASN terpidana korupsi ada di kepala daerah,” katanya.

Berikut daftar 12 ASN
eks koruptor :

1.    Dr Nikson Kroons,
(mantan Direktur RSUD Tobelo),

2.    Fiktor Alemoka
tersangkut kasus alkes RSUD Tobelo.

3.    Kristomus David
tersangkut kasus alkes RSUD Tobelo.

4.    Jones Bobilango
tersangkut kasus alkes RSUD Tobelo.

5.    Paulus Noya (mantan
Kadis Kelautan dan Perikanan).

6.    Juhril Onthoni (mantan
Kadis PU dan Kepala ULP)

7.    Swener Babua tersangkut
kasus pengadaan mesin genset dan rumah genset.

8.    Ely Radja tersangkut
kasus pengadaan mesin genset dan rumah genset.

9.    Jones Bulango tersangkut
kasus pengadaan mesin genset dan rumah genset.

10.  Tira Titihena tersangkut
kasus pengadaan mesin genset dan rumah genset.

11.  Arsad Abdul Rasyid
(mantan kabag Kesra) tekait kasus dana haji; dan

12.  Fadhil Ulil (bendahara
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) kasus anggaran perangkat desa. 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kawasaki W175 ABS dan W175 Street Kembali Hadir untuk Konsumen Indonesia

PT. Kawasaki Motor Indonesia kembali menghadirkan W175 ABS dan W175 STREET, dua model bergaya retro autentik yang menjadi bagian...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img