Senin, Maret 2, 2026

‘Tertib Ukur Cermin Budaya Jujur’, Mendag Tetapkan 6 DTU dan 267 PTU Tahun 2017

Must Read

Moneter.co.id – Menteri
Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menetapkan predikat 6 Daerah Tertib Ukur (DTU)
dan 267 Pasar Tertib Ukur (PTU) di 102 Kabupaten/Kota di wilayah kerja Balai
Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I, II, III, dan IV. Sejak 2010
hingga tahun ini sudah ditetapkan sebanyak 26 DTU dan 676 PTU.

Pembentukan
DTU tidak bersifat seremonial semata atau hanya untuk menghabiskan anggaran.
Sebaliknya, DTU dan PTU harus menjadi bagian dari budaya masyarakat dan aparat.
Dengan begitu, slogan ‘Tertib Ukur Mencerminkan Budaya Jujur’ dapat melekat
serta menjadi cara hidup masyarakat, 
kata Mendag Enggar dalam membuka acara Penetapan DTU dan PTU yang dilaksanakan Senin, (4/12) di Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Ke-6 daerah
yang menerima predikat DTU yaitu Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Selatan,
Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Denpasar Provinsi Bali, Kota
Padang Panjang Provinsi Sumatera Barat, Kota Tangerang Provinsi Banten, dan
Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Penghargaan
DTU 2017 langsung diberikan kepada Bupati Kolaka Sulawesi Tenggara Ahmad Safei,
Walikota Parepare Sulawesi Selatan Taufan Pawe, Walikota Denpasar Bali Ida
Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, Walikota Padang Panjang Sumatera Barat Hendri Arnis,
Walikota Tangerang Banten Arief R Wismansyah, dan Bupati Deli Serdang Sumatera
Utara Ashari Tambunan.

Predikat DTU
2017 bagi ke-6 daerah tersebut diberikan setelah Direktorat Jenderal
Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam hal ini Direktorat
Metrologi bersama dinas kabupaten/kota yang membidangi perdagangan bekerja
keras melakukan beberapa tahapan kegiatan pembentukan DTU.

Bagi kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai
DTU mempunyai kewajiban menjaga konsistensinya melalui program kegiatan
pengawasan, penyuluhan, dan pelayanan tera/tera ulang. Selain itu,
kabupaten/kota tersebut harus membentuk unit metrologi legal sebagaimana juga
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas Mendag Enggar.

Penetapan
sebagai DTU 2017 tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag)
Nomor 1250/M-DAG/KEP/11/2017 tanggal 30 November 2017, tentang Penetapan Daerah
Tertib Ukur Tahun 2017, beserta piagam penghargaan kepada masing-masing kepala
daerah.

Keberhasilan yang telah dicapai ke-6 pemerintah kabupaten/kota
ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya
untuk mewujudkan daerahnya menjadi DTU juga, jelas
Mendag Enggar.

Sebagai
bentuk apresiasi, Kemendag memberikan penghargaan kepada kabupaten/kota yang
ditetapkan sebagai DTU berupa piagam penghargaan, timbangan ukur ulang,
timbangan elektronik atau peralatan standar pelayanan tera/tera ulang yang
disesuaikan dengan kondisi daerah tersebut.

Pasar Tertib Ukur

Salah satu
program prioritas Kementerian Perdagangan RI adalah melakukan revitalisasi
pasar sebanyak 5000 pasar rakyat hingga tahun 2019. Revitalisasi pasar
bertujuan untuk meningkatkan daya saing pasar rakyat, baik dari sisi kenyamanan
berbelanja maupun kepastian kualitas, dan kuantitas barang yang diterima oleh
masyarakat/konsumen.

“Revitalisasi pasar mengandung 2 unsur penting, yaitu pelaksanaan
pembangunan fisik pasar, dan penataan sistem termasuk kepastian penyerahan
kuantitas barang/jasa
,” ucap Mendag Enggar.

Salah satu
implementasi penataan sistem pasar dan kepastian penyerahan barang/jasa adalah
kewajiban pengusaha atau pedagang untuk menggunakan alat ukur yang legal dan
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang
benar atau tepat sehingga masyarakat/konsumen akan memperoleh barang/jasa
sesuai dengan haknya.

Jaminan kebenaran dalam hal penggunaan alat ukur, khususnya
dalam transaksi perdagangan, berperan penting dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi secara makro, imbuh
Mendag Enggar.

Secara tidak
langsung, dampak ekonomi dari proses pengukuran khususnya pengukuran yang
terkait dalam transaksi perdagangan sangat berpengaruh terhadap Produk Domestik
Regional Bruto (PDRB) masing-masing daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Acara ini juga dihadiri oleh penerima penghargaan PTU 2017 yaitu
para Kepala Dinas yang membidangi perdagangan di 102 kabupaten/kota beserta
perwakilannya.

Pada
kesempatan ini 
dilakukan launching seragam Pengawasan Kemetrologian
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Leg
al
yang dapat digunakan oleh Pengawas Kemetrologian yang ada di Direktorat
Metrologi, Provinsi DKI Jakarta, maupun di Kabupaten/Kota.

Selain itu,
pada acara ini juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Kerja oleh Direktur dari
masing-masing BUMN, yaitu Direktur Perencanaan Korporat PT. PLN (Persero),
Direktur Infrastruktur dan Teknologi PT. PGN (Persero)Tbk, Direktur Pemasaran
PT. Pertamina (Persero), serta Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum
BULOG, yang diketahui oleh Dirjen PKTN disaksikan Menteri Perdagangan.

Penandatanganan Komitmen ini untuk mendukung terciptanya
kepastian hukum penggunaan alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
(UTTP) di bidang metrologi legal melalui pelaksanaan tertib ukur,” pungkas Mendag Enggar. (TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Pemerintah Tegaskan Perjanjian Dagang AS Tidak Tambah Kuota Impor Energi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan perjanjian perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat tidak...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img