Moneter.id – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan,
pihaknya sedang mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai
(PPN) importasi biji kakao. Hal ini guna memenuhi kebutuhan bahan baku bagi
industri pengolahan kakao sekaligus memacu produktivitas dan daya saingnya.
“Kita ingin nol kan PPN kakao, selain kapas dan log kayu.
PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya nol. Ini diharapkan bisa mendorong daya
saing industri, karena di dalam era free trade ini dengan
negara-negara ASEAN sudah nol tarifnya,” jelasnya pada acara Peringatan
Hari Kakao Indonesia tahun 2019 di Jakarta, Selasa (17/9).
Selain PPN, kata Airlangga, salah satu upaya yang juga perlu dilakukan adalah kerja sama perdagangan
bilateral dengan sejumlah negara potensial, seperti Ghana.
Baca juga: Industri Pengolahan Kakao Setor Devisa Hingga USD1,13 Miliar di 2018
“Ini juga akan membantu sektor industri kita, sehingga
dari Ghana pun bisa nol juga tarifnya. Kami akan terus koordinasikan dengan
Kementerian Perdagangan,” imbuhnya.
Airlangga optimistis, jika dilakukan upaya pemenuhan
kebutuhan bahan baku industri, diharapkan ke depannya utilisasi produksi
industri pengolahan kakao dapat ditingkatkan sampai dengan 80% dengan potensi
nilai ekspor menembus USD1,38 miliar.
“Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama antara
pemerintah, industri dan petani untuk meningkatkan produksi kakao di dalam
negeri,” ujarnya.
Sementara, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul
Rochim menyampaikan, pihaknya terus mendorong peningkatan nilai tambah
kakao sekaligus memperkuat struktur industrinya di dalam negeri.
“Kami berharap, produk kakao olahan yang sebagian
besar diekspor dapat ditingkatkan lagi untuk diolah di dalam negeri menjadi
produk hilir cokelat dan turunannya,” jelasnya.




