Kamis, Januari 15, 2026

Tingkatkan Arus Investasi ke Indonesia Diperlukan Peran Hulu Migas

Must Read

Moneter.co.id – Industri hulu migas dan industri penunjangnya memiliki
peran penting untuk menggerakkan investasi nasional. Kontribusi sektor hulu
migas terhadap investasi dapat lebih ditingkatkan di Indonesia.

Menurut data Kementrian Keuangan RI dan Reforminer,  realisasi investasi industri hulu migas selama
periode 2010-2017 berkisar antara 20-40 % terhadap total realisasi investasi
nasional (data SKK Migas & BKPM). Dalam periode yang sama realisasi
investasi hulu migas berkisar antara 150-300 % terhadap penanaman modal dalam
negeri (PMDN
) walaupun harga minyak dalam kondisi fluktuasi selama
beberapa tahun terakhir.
Kontribusi
ini
termasuk melalui
penyerapan tenaga kerja yang masing-masing mencapai 61,5% di sektor pendukung
dan 19,3% di sektor pengguna.  

Sementara,
merujuk Wood Mackenzie,
di saat yang
sama, s
elama 10 tahun
terakhir, nilai investasi eksplorasi dan penilaian lapangan migas global
mengalami pasang surut.
Beberapa negara termasuk Brasil dan Meksiko sangat
agresif untuk membenahi iklim investasi bagi industri hulu  migas. Dalam
konteks persaingan investasi global yang semakin ketat,
Indonesia adalah salah satu negara yang
mengalami penurunan investasi terbesar
di sektor hulu migas.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengakui kecenderungan penurunan
produksi migas dari tahun ke tahun dalam dekade terakhir ini.

“Salah satu
masalah mendasar yang membuat investor
menahan diri untuk menambah investasi atau tidak menarik
investor migas baru adalah realisasi kebijakan yang belum terwujud secara
komprehensif, masih bersifat sektoral dan belum mampu memberi peluang untuk mencapai
keekonomian dalam operasional industri migas di Indonesia,” katanya saat ditemui
di Media Briefing
dengan tema, “Mendongkrak Daya Saing Global demi Kontribusi Maksimal
Industri Migas Nasional
di Jakarta (04/03).  

Kita tahu di industri hulu migas investasi
tersebut berdampak secara luas termasuk melalui rantai suplai domestik yang
panjang
,” papar Komaidi
Notonegoro.

Pembenahan
mata rantai birokrasi mulai dari proses eksplorasi, produksi hingga ke
distribusi produk untuk konsumsi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan
inefisiensi di sektor migas di Indonesia.

“Upaya
memangkas birokrasi memang mulai dilakukan pemerintah, dengan penyederhanaan perizinan
maupun dengan program perizinan satu pintu. Namun di sisi lain aturan-aturan
tersebut masih belum memberi kejelasan terkait pelaksanaan teknisnya maupun
memenuhi ekspektasi pelaku usaha” ujar Komaidi.

Dalam Rencana Umum Energi Nasional ( RUEN) yang diatur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 disebutkan hingga 2050
pemenuhan kebutuhan migas  sangat mengandalkan impor. Hal ini disebabkan
peningkatan kebutuhan energi fosil dalam bentuk konsumsi bahan bakar minyak
(BBM) dan gas sangat tidak sebanding dengan kemampuan produksi di dalam negeri.
Dengan kebutuhan BBM hingga 4,6 juta barel per hari dan kebutuhan gas di
kisaran 25.869 mmscfd maka impor menjadi kebutuhan mutlak. Padahal Indonesia
masih memiliki potensi meningkatkan produksi dari ladang migas dalam negeri,
asalkan bekerja keras untuk terciptanya konsistensi dalam kebijakan demi iklim
investasi migas yang lebih menarik bagi investor nasional maupun global.

Secara
teknis produksi minyak nasional membutuhkan peningkatan rasio pengembalian
cadangan (reserve return ratio/RRR) dari kisaran 60% ke 100%, penemuan cadangan
baru 6,4% setiap 5 tahun dan kegiatan EOR (Enhanced Oil Recovery) dalam kurun
waktu 30 tahun mencapai 2,5 miliar barel. (
Target
RRR
)

Sementara
upaya untuk meningkatkan produksi gas akan ditempuh dengan menaikkan rasio
cadangan hingga 100% dengan peningkatan eksplorasi, mempercepat proyek gas bumi
dan mengendalikan impor elpiji.

“Tentunya
semua itu hanya bisa tercapai bila kegiatan eksplorasi dan produksi migas
kembali menggeliat. Karena itu pembenahan kebijakan di sektor industri migas,
terutama hulu migas mutlak diperlukan. Aturan pelaksana yang detil, saling
menopang satu sama lain dan mampu memberikan nilai keekonomian dalam
operasional pelaku usaha harus segera terwujud demi menggairahkan kembali
investasi sehingga berkontribusi maksimal bagi pemenuhan  kebutuhan energi
dan perekonomian nasional,” tandas Komaidi.

Implementasi
PP 27

Dalam rangka
menarik minat investor migas untuk berinvestasi, pemerintah telah
menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat
Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas, pada
19 Juni 2017.

Walaupun
beberapa pasal pada PP 27/2017 jelas memberikan insentif dan fasilitas pajak
untuk membantu keekonomian investasi hulu migas, saat ini diperlukan aturan
turunan dan perluasan aturan perpajakan hingga dapat diakses di industri hulu
migas

Industri hulu
migas
sepatutnya untuk dimasukan kedalam kategori industri pionir yang membawa teknologi industri hulu migas
terkini ke Indonesia. Seiring dengan dibutuhkannya eksplorasi dan eksploitasi
sumber daya hulu migas yang ada di perairan laut dalam, kawasan frontier (umumnya
di kawasan Indonesia bagian Timur) atau yang membutuhkan teknologi baru seperti
EOR, industri hulu migas jelas merupakan salah satu industri pionir membawa
teknologi terkini yang berdampak positif bagi Indonesia.

Jumlah
investasi oleh pelaku industri hulu migas yang berbentuk Badan Usaha Tetap
(BUT) dapat ditingkatkan lebih tinggi dengan iklim fiskal yang lebih kondusif
termasuk dibukanya akses bagi pelaku industri hulu migas atas insentif pajak
seperti tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (libur
pajak).

“Hal ini
berarti adanya perbedaan aksesibilitas atas insentif dan fasilitas pajak.
Selain itu aturan tersebut juga masih sulit untuk diterapkan tanpa adanya
aturan implementasi seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Direktur
Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

REDMI Note Series menjadi kontributor besar dengan total pengiriman lebih dari 460 juta unit di lebih dari 100 negara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img