Moneter.id – Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyelenggarakan Ujian Profesi untuk
Calon Wakil Pialang Berjangka pada 6-7 Februari 2020 di Malang, Jawa Timur.
Ujian Profesi ini merupakan upaya Bappebti dalam rangka
memberikan pengetahuan dan keahlian tentang Perdagangan Berjangka Komoditi bagi
calon wakil pialang berjangka.
“Penyelenggaran ujian profesi ini merupakan bentuk
komitmen Bappebti dalam meningkatkan kualitas kompetensi wakil pialang
berjangka. Semakin baik kompetensi wakil pialang berjangka akan semakin
meningkatkan kepercayaan publik terhadap PBK sehingga pada akhirnya dapat
mendorong pertumbuhan nilai transaksi multilateral,” kata Kepala Bappebti
Tjahya Widayanti disiaran pers yang diterima Moneter.id di Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Menurut Tjahya, para calon wakil pialang berjangka yang
mengikuti ujian profesi ini telah memiliki sertifikasi pelatihan simulasi
transaksi kontrak berjangka multilateral yang diterbitkan Bursa Berjangka.
Sertifikasi tersebut merupakan syarat bagi calon wakil
pialang berjangka untuk mengikuti ujian profesi. Para pelaku usaha (wakil) dari
perusahaan pialang berjangka perlu dilakukan edukasi untuk mempelajari lebih
dalam mengenai transaksi multilateral sehingga dapat menggenjot pertumbuhan
nilai transaksi multilateral dalam PBK.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Sahudi
menyampaikan, dari 67 peserta yang mendaftar, sebanyak 66 peserta dinyatakan
memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti ujian profesi tersebut. Para
peserta berasal dari 17 perusahaan pialang berjangka dari berbagai daerah di
Indonesia.
“Pada kegiatan ujian profesi calon Wakil Pialang
Berjangka periode ini, pendaftaran peserta seluruhnya dilakukan secara daring
(online) melalui aplikasi Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka
Bappebti,” terang Sahudi.
Selanjutnya, bagi para Wakil Pialang Berjangka diwajibkan
mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka
(P4WPB). P4WPB ini wajib diikuti setiap tiga tahun sekali.
Wakil Pialang Berjangka dinyatakan telah memenuhi
kewajiban P4WPB apabila telah mengikuti P4WPB dalam bentuk tatap muka atau
selain tatap muka dengan total durasi paling sedikit 20 jam atau setara dengan 200
angka kredit.
“Apabila Wakil Pialang Berjangka tidak dapat
memenuhi kewajiban P4WPB ini, izin sebagai Wakil Pialang Berjangka dapat
dicabut Bappebti,” jelas Sahudi.
Bappebti bersama Bursa Berjangka, Lembaga Kliring
Berjangka, dan Asosiasi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Aspebtindo)
akan terus meningkatkan kualitas Wakil Pialang Berjangka.
Peningkatan kualitas dilakukan dengan memberikan
pembinaan kepada para calon Wakil Pialang Berjangka atau kepada Wakil Pialang
Berjangka yang telah mendapat izin dalam bentuk pelatihan teknis, program
pelatihan peningkatan profesi, sosialisasi, dan edukasi.
“Hal ini penting dilakukan karena Wakil Pialang Berjangka
merupakan profesi yang harus dilaksanakan secara profesional dan membutuhkan
keahlian khusus sesuai kompetensi di bidangnya. Selain itu, Wakil Pialang
Berjangka merupakan wakil dari perusahaan yang menjadi ujung tombak dalam
menghadapi nasabah,” tegas Tjahya.
Berdasarkan data Bappebti, pada 2019 transaksi kontrak
berjangka tercatat sebesar 11.122.638 lot, atau meningkat 26,08% dibandingkan
tahun 2018 yang hanya sebesar 8.821.762 lot.
Sedangkan, pertumbuhan nilai transaksi PBK pada tahun
2019 naik 27,38% dari Rp111,21 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp141,66
trilliun pada tahun 2019.
Bappebti terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong
peningkatan transaksi khususnya transaksi multilateral agar lebih berkembang
sebagaimana yang diharapkan.




