Moneter.co.id – Kementerian
Perdagangan (Kemendag) bersinergi dengan pelaku usaha menyelenggarakan kegiatan
“Penyebarluasan Pemahaman Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perlindungan
Konsumen Produk Pertanian, Kimia dan Aneka” di Mal Kota Kasablanka, Jakarta,
Jumat (6/4). Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman pentingnya
penggunaan produk dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya iklim
usaha yang sehat serta meningkatkan produksi dan penggunaan produk dalam
negeri. Selain itu, juga mencegah distorsi pasar dari peredaran produk impor
yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap
Plt. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Srie Agustina,
Jumat (6/4).
Ia meminta
pelaku usaha memahami aturan SNI untuk menghindari berbagai bentuk pelanggaran.
Selain itu, pelaku usaha juga harus memahami kewajiban pencantuman label dalam
Bahasa Indonesia, seperti yang telah diatur dalam Permendag No.
73/M-DAG/PER/9/2015.
“Permendag ini mengatur kewajiban pencantuman label dalam Bahasa
Indonesia bagi importir atau produsen. Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang
pengumpul, jika barang yang diperdagangkan mencantumkan merek milik pedagang
pengumpul tersebut,” terang
Sri Agustina.
Sementara,
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Wahyu Widayat menyampaikan perlunya
dukungan berbagai pihak dalam pengawasan barang beredar untuk melindungi
konsumen.
“Kemendag memerlukan dukungan instansi terkait agar pelaku usaha
benar-benar memahami dan mengerti ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan
barang, dan penegakan hukum. Diharapkan para pelaku usaha mematuhi ketentuan
perundang-undangan yang ada khususnya bidang perlindungan konsumen,” pungkas Wahyu.
(TOP)




