Jumat, Januari 23, 2026

Total aset LPS meningkat 16,24 persen per 31 Desember 2020

Must Read

Moneter.id
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
mencatatkan pertumbuhan total aset 16,24 persen menjadi Rp140,16 triliun per
posisi 31 Desember 2020 dari tahun sebelumnya sebesar Rp120,58 triliun.

“Sebagian besar dari aset ini berupa
investasi pada Surat Berharga Negara atau SBN sebesar Rp133,39 triliun atau
95,17 persen dari total aset,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya
Yudhi Sadewa di Jakarta, Sabtu
(1/5).

Sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di
Indonesia, hasil audit laporan keuangan LPS sendiri mendapat opini “Wajar Dalam
Semua Hal yang Material”.

Tahun
2020, LPS membukukan surplus
bersih sebesar Rp19,36 triliun, dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp17,73
triliun.

Pendapatan investasi juga mengalami
peningkatan yaitu sebesar 15,8 persen menjadi Rp8,84 triliun, meningkat sebesar
Rp7,64 triliun dari tahun sebelumnya.
“Hal ini tentunya disertai efisiensi
di sisi pengeluaran yang signifikan,” ujar Purbaya.

Pada 2020, LPS mencatat kenaikan jumlah
simpanan masyarakat pada 109 bank umum sebesar 10,86 persen (yoy), jumlah
rekening ini naik sebesar 16,12 persen (yoy) dibanding periode yang sama pada
tahun sebelumnya.

Simpanan yang dijamin LPS hingga Desember
2020 mencapai 350.023.911 rekening atau setara dengan 99,91 persen. Sedangkan
besaran nilai simpanan yang dijamin LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank
setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020, jauh di atas
rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas sebesar 6,29 kali PDB per
kapita.

COVID-19 memberikan tekanan besar pada
perekonomian Indonesia dan global sepanjang 2020. Berbagai upaya dan kebijakan
ditempuh pemerintah untuk mengatasi dampak negatif yang terjadi, termasuk
pemberian stimulus oleh otoritas sektor keuangan untuk memitigasi risiko dampak
pandemi pada perekonomian nasional.

Melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan
Pandemi COVID-19, LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),
turut berupaya membantu pemulihan ekonomi nasional dengan mendorong likuiditas
industri perbankan melalui kebijakan penurunan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).

Selain itu, LPS juga memberikan relaksasi
denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan
LPS sampai dengan periode pembayaran semester II 2021.

Dalam rangka penguatan fungsi penjaminan
simpanan dan resolusi bank, LPS pada 2020 terus melakukan inovasi. Salah
satunya adalah penyusunan rencana resolusi untuk bank sistemik dan bank
non-sistemik tertentu.

Selain itu penerapan Single Customer View (SCV) yang dilakukan bank dalam menyampaikan
kualitas data dengan kategori relatif baik pada periode Desember 2020 meningkat
sebesar 8 persen jika dibandingkan dengan periode Juli 2020.

“Capaian dan kondisi ini harus terus
dijaga, terlebih pada saat situasi pandemi justru masyarakat semakin percaya
pada sistem perbankan. Hal ini juga membuktikan bahwa langkah-langkah yang
diambil Pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk menjaga kepercayaan
kepada sistem perbankan sudah memberikan hasil yang positif,” ujar
Purbaya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kawasaki W175 ABS dan W175 Street Kembali Hadir untuk Konsumen Indonesia

PT. Kawasaki Motor Indonesia kembali menghadirkan W175 ABS dan W175 STREET, dua model bergaya retro autentik yang menjadi bagian...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img