Moneter.co.id – Para eks pekerja 7-Eleven (Sevel) yang tergabung dalam
serikat pekerja Modern Putra Indonesia kembali menggelar aksi demonstrasi di
kantor OST Modern Internasional yang baru di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor
29 Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (21/02).
Dalam aksinya, sekitar 50 mantan karyawan Sevel menuntut
agar pihak perusahaan PT Modern Indonesia membayar pesangon kepada para pegawai
yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun total pesangon yang diminta oleh eks pekerja Sevel
kepada perusahaan adalah senilai Rp17,5 miliar untuk 276 eks pekerja yang
tergabung dalam serikat pekerja. Sementara jika ditotal dengan eks pekerja di
luar serikat, pihak perusahaan harus membayar Rp20 miliar atau sekitar Rp60
juta setiap karyawannya.
Ketua Serikat Pekerja Modern Putra Indonesia Sumarsono
mengatakan, alasan kenapa pihaknya melakukan aksi demonstrasi adalah untuk
mendapatkan perhatian dari pihak perusahan yang sudah melakukan PHK kepada
karyawan Sevel untuk tidak lupa memenuhi kewajibannya membayar pesangon.
“Pasalnya sejak diputuskan untuk pailit pada tanggal 30
Juni 2017 lalu, perusaahaan belum juga mendapatkan hak berupa pesangonnya,”
ucapnya, Rabu (21/2/2018)
Sumarsono melanjutkan, berdasarkan putusan pengadilan,
seharusnya pihak perusahaan membayarkan pesangon pada tanggal 31 Desember 2017.
Dan pihak perusahaan pun sudah menjanjikan akan segera membayarkan pesangon
kepada para karyawan.
“Sanksi terberatnya enggak ada, jadi mau enggak mau
turun ke jalan. Terakhir ngomong Januari kemarin, kami sempat mediasi dan
mereka bilang secepatnya. Kami menunggu sampai mereka datang,” ujarnya.
Sumarsono menjelaskan, ia sempat meminta bantuan kepada
pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk ikut campur terkait maslah
tersebut. Dan ternyata upaya meminta bantuan tersebut disambut positif oleh
pihak pemerintah dengan memutuskan pihak perusahaan agar segera melakukan
pembayaran pesangon.
Namun sayangnya belum ada sanksi yang bisa menjerat dari
pihak perusaahan dalam hal ini PT Modern Internasional. Mengingat perusaahan
tersebut sudah dinyatakan bangkrut.
“Kita sudah melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan
mereka support, tapi sanksi terberat enggak ada buat perusahaan karena
perusahaan sudah tutup,” ucapnya.
Oleh karena itu lanjut Sumarsono, pihaknya melakukan aksi
hingga pesangon bisa dibayarkan oleh pihak perusahaan. Bahkan dirinya
menyatakan jika tuntutan tak juga dipenuhi pihaknya akan kembali menggelar aksi
kembali dalam kurun waktu sebulan kedepan.
“Kita akan tetep menuntut, karena dari pengadilan
memutuskan bahwa pesangon itu dibayarkan dengan nominal yang disetujui. Minggu
depan atau bulan depan kita akan melakukan aksi lagi kalau pesangon belum
dibayarkan,” ucapnya.
(HAP)