Moneter.id – Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil melalui Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran upah minumum
kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Barat Tahun 2019.
“Penetapan UMK Tahun
2019 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/kep1220-
yanbangsos/2008 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di daerah provinsi Jawa
Barat tahun 2019,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ferry
Sofwan Arief dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate Bandung,
Rabu (21/11).
Ferry menjelaskan, UMK Provinsi Jawa Barat tahun 2019 tertinggi ditempati oleh
Kabupaten Karawang yakni sebesar Rp4.234.010,27 dan terendah ditempati oleh
Kota Banjar sebesar Rp1.688.217,52.
Sementara, lanjut Ferry, untuk tahun ini, UMK Kabupaten Pangandaran mengalami
kenaikan hingga 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jadi ini adalah diskresi berdasarkan kondisi dan situasi yang dalam
pandangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini Pangandaran akan
menjadi tempat pertumbuhan ekonomi yang baru ke depan tentu harus ada daya
tarik pekerja yang lebih profesional yang lebih kompeten ” kata dia.
Pihaknya juga mengelompokkan upah minimum kabupaten/kota ke tiga kelompok
seperti kabupaten/kota yang posisi upahnya sudah pada posisi angka empat juta
rupiah yaitu tiga daerah Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Kedua, kabupaten/kota yang posisi upahnya diangka tiga juta rupiah sebanyak
lima kabupaten/kota, ketiga, kabupaten/kota yang posisi upahnya diangka dua
juta rupiah ada 13 kabupaten/kota dan terakhir kabupaten kota yang posisi
upahnya di bawah dua juta rupiah ada enam kabupaten/kota.
Berikut besaran UMK di daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019, Kabupaten
Karawang Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18, Kota
Depok Rp 3.872.551,72, Kota Bogor Rp 3.842.785,54, Kabupaten Bogor Rp
3.763.405,88, Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299,94, Kota Bandung Rp
3.339.580,61, Kabupaten Bandung Barat Rp2.898.744,63, Kabupaten Sumedang
Rp2.893.074,72, Kabupaten Bandung Rp2.893.074,71, Kota Cimahi
Rp2.893.074,71, Kabupaten Sukabumi Rp2.791.016,23, Kabupaten
Subang Rp2.732.899,70, Kabupaten Cianjur Rp2.336.004,97, Kota Sukabumi
Rp2.331.752,50, Kabupaten Indramayu umkRp2.117.713,61, Kota
Tasikmalaya Rp2.086.529,61, Kabupaten Tasikmalaya Rp2.075.189,31, Kota
Cirebon Rp2.045.422,24, Kabupaten Cirebon Rp2.024.160,07, Kabupaten
Garut Rp1.807.285,69, Kabupaten Majalengka Rp1.791.693,26, Kabupaten
Kuningan Rp1.734.994,34, Kabupaten Ciamis Rp1.733.162,42, Kabupaten
Pangandaran Rp1.714.673,33 dan Kota Banjar Rp1.688.217,52.




