Selasa, September 30, 2025

UMK Jateng Sudah Ditetapkan, Ini Rinciannya

Must Read

Moneter.co.id – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum
kabupaten/kota (UMK) 2018 dengan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 560/94
Tahun 2017 tertanggal 20 November 2017.
“Sudah ditetapkan
kemarin,” kata Ganjar di Semarang, Selasa (21/11).

Ia tidak
mempermasalahkan jika ada sebagian kalangan buruh yang menolaknya dan merasa
tidak puas terkait dengan penetapan UMK 2018 di 35 kabupaten/kota.

“Pasti ada yang tidak puas, boleh saja,
tapi kemarin kita sudah coba untuk mencari yang paling optimal dengan
mengundang pengusaha dan buruh,” kata Ganjar.

Ganjar
menegaskan bahwa penetapan UMK 2018 di 35 kabupaten/kota berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
“Di
beberapa tempat ada yang tidak persis, tapi rata-rata melebihi PP, jangan
khawatir, tidak ada yang di bawah PP,” katanya.

Ia juga
mengajak semua pihak yang terlibat untuk mulai membahas penetapan UMK 2019 di
35 kabupaten/kota.
“UMK 2019
segera kita bicarakan sekarang, maunya seperti apa? kalau ada regulasi yang
mesti direvisi ya direvisi,” ujar Ganjar.

Menurut
Ganjar, jika hal tersebut bisa dilakukan sekarang, maka formulasi ini menjadi
pegangan bersama agar tiap tahun tidak membicarakan kenaikan UMK di semua
daerah.

Sementara,
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang
menambahkan, UMK 2018 di 35 kabupaten/kota rata-rata mengalami penaikan 8,71
persen berdasarkan usulan dari bupati/wali kota se-Jateng.

Dalam
penentuan nominalnya, masing-masing daerah menggunakan Peraturan Pemerintah
Nomor 78 Tahun 2015, yakni dengan melihat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

“Kenaikan UMK tertinggi di Kota Semarang,
sedangkan terendah di Kabupaten Banjarnegara,” tegasnya.


Berikut perincian
upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018 di Jawa Tengah:
1. Kota
Semarang Rp2.310.087,

2. Kabupaten
Demak Rp2.065.490,

3. Kabupaten
Kendal Rp1.929.458,

4. Kabupaten
Semarang Rp1.900.000,

5. Kota
Salatiga Rp1.735.930,

6. Kabupaten
Grobogan Rp1.560.000,

7. Kabupaten
Boyolali Rp1.651.650,

8. Kota
Surakarta Rp1.668.700,

9. Kabupaten
Sukoharjo Rp1.648.000,

10. Kabupaten
Sragen Rp1.546.492.

11. Kabupaten
Karanganyar Rp1.696.000,

12. Kabupaten
Wonogiri Rp1.524.000,

13. Kabupaten
Klaten Rp1.661.632,

14. Kabupaten
Batang Rp1.749.900,

15. Kota
Pekalongan Rp1.765.178,

16. Kabupaten
Pekalongan Rp1.721.637,

17. Kabupaten
Pemalang Rp1.588.000,

18. Kota
Tegal Rp1.630.500,

19. Kabupaten
Tegal Rp1.617.000.

20. Kabupaten
Brebes Rp1.542.000,

21. Kabupaten
Blora Rp1.564.000,

22. Kabupaten
Kudus Rp1.892.500,

23. Kabupaten
Jepara Rp1.738.360,

24. Kabupaten
Pati Rp1.585.000,

25. Kabupaten
Rembang Rp1.535.000,

26. Kota
Magelang Rp1.580.000,

27. Kabupaten
Magelang Rp1.742.000,

28. Kabupaten
Purworejo Rp1.573.000,

29. Kabupaten
Temanggung Rp1.557.000,

30. Kabupaten
Wonosobo Rp1.585.000,

31. Kabupaten
Kebumen Rp1.560.000,

32. Kabupaten
Banyumas Rp1.589.000,

33. Kabupaten
Cilacap Rp1 841.209,

34. Kabupaten
Banjarnegara Rp1.490.000,

35. Kabupaten
Purbalingga Rp1.655.200. 


(HAP/Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img