Moneter.co.id – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat
(Jabar) menyatakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang pada tahun 2018 hampir
Rp4 juta atau tepatnya Rp3.919.291.
“Hari
ini Pemprov Jabar sudah memutuskan kenaikan UMK Karawang Rp3.919.291. Jadi naik
dari tahun ini Rp3.605.272 menjadi Rp3.919.291,” kata Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Karawang, Suroto, di Karawang, Selasa (21/11).
Menurut Suroto,
nominal UMK yang mencapai hampir Rp4 juta itu membuat Karawang masih menduduki
peringkat tertinggi dalam pengupahan secara nasional. “Kita
tidak bangga dengan status kenaikan upah tertinggi, karena tentunya akan
berdampak terhadap perusahaan yang memutuskan untuk pindah dari Karawang,”
ujarnya.
Tingginya
UMK tersebut juga dikhawatirkan akan berdampak terhadap Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK). Pada tahun ini saja, tercatat sudah 12 ribu karyawan yang di PHK
hingga September.
Suroto
memprediksi kenaikan UMK pada 2018 ini banyak perusahaan, terutama perusahaan
yang bergerak dibidang tekstil, sandang dan kulit. Itu bisa terjadi karena
perusahaan tersebut tidak kuat membayar upah.
Pemkab
Karawang sendiri akan melakukan kajian untuk mengantisipasi dampak dari
kenaikan UMK tersebut. Sebab dikhawatirkan kenaikan UMK akan berdampak negatif
seperti PHK dan lain-lain.
“Selain itu, juga akan berdampak terhadap
sulitnya penyerapan angkatan kerja,” pungkasnya. (SAM)




