Moneter.id – Untuk pertama kalinya, pemerintah
Indonesia melaksanakan penerbitan Sukuk Wakaf SBSN seri SW001 dengan cara private placement senilai Rp50,84 miliar
untuk pengembangan investasi sosial dan pemanfaatan wakaf produktif di tanah
air.
“Sukuk Wakaf yang diterbitkan
mempunyai jangka waktu lima tahun dan tidak dapat diperdagangkan (non-tradable) dengan imbal hasil
investasi berupa diskonto dan kupon fixed
5,0% per tahun,” tulis keterangan pers dari Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Dijelaskan, melalui Sukuk Wakaf,
Pemerintah dapat memfasilitasi para pewakaf uang baik yang bersifat temporer
maupun permanen agar dapat menempatkan wakaf uangnya pada instrumen investasi
yang aman dan produktif.
Sesuai kewenangan yang diberikan
peraturan perundang-undangan di bidang wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam
kedudukannya sebagai nazhir atau pengelola wakaf telah melakukan penempatan
dana wakaf uang dalam SBSN melalui mekanisme private placement.
Diskonto dibayarkan sekali di awal
transaksi penerbitan SW001 dan akan digunakan oleh BWI untuk pengembangan aset
wakaf baru, yaitu renovasi dan pembelian alat kesehatan guna mendukung
pembangunan retina center pada RS. Wakaf Achmad Wardi di Serang, Provinsi
Banten.
Sementara itu, kupon dibayarkan
setiap bulan dan akan digunakan untuk pelayanan operasi katarak gratis bagi
kaum Dhuafa di Rumah Sakit yang sama, dengan target jumlah Dhuafa yang dilayani
selama lima tahun sebanyak 2.513%, serta pengadaan mobil ambulans.
Selanjutnya, dana sukuk wakaf
tersebut akan kembali 100% kepada wakif saat SBSN seri SW001 tersebut jatuh
tempo yaitu 10 Maret 2025.




