Moneter.co.id – Direktur Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita mengatakan
pemerintah telah melakukan berbagai upaya dari aspek hulu hingga hilir untuk
menjaga stabilitas harga daging dan telur ayam di tingkat peternak.
“Keuntungan yang dirasakan peternak ini tentunya dapat
terwujud berkat kerja sama yang baik antara pemerintah dengan semua pihak,
terutama para peternak,” kata Ketut melalui siaran pers Humas PKH
Kementan, Rabu (14/3).
Ketut mengatakan para peternak tidak lelah berkoordinasi dan
bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi dalam mengatasi
permasalahan perunggasan.
Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah melakukan beberapa
kali pertemuan dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi
permasalahan terkait anjloknya harga telur dan daging ayam di tingkat peternak. “Bahkan kami juga sempat didemo oleh beberapa perwakilan
peternak di kantor kami dan juga di Istana Negara terkait hal ini,”
katanya.
Ia menyampaikan beberapa kebijakan dari aspek hulu yang telah
dilakukan oleh pemerintah melalui Ditjen PKH Kementerian Pertanian, terutama
untuk menstabilkan harga ayam Broler atau live
bird yakni pengaturan DOC, pengaturan mutu benih bibit yang bersertifikat,
menyeimbangkan suplai-demand dalam pengaturan impor GPS.
Selanjutnya segmentasi usaha ayam layer (petelur) dimana
sebahagian besar usaha budi daya di peruntukkan peternak sebesar 98% dan
perusahaan sebesar 2%.
Penerbitan Permentan 32 Tahun 2017 tntang
penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras. Pembentukan tim analisa dan tim
asistensi serta tim pengawasan (audit) dalam mendukung pelaksanaan Permentan 32
tahun 2017; 7). Analisis supply demand ayam ras, dan secara rutin
menyelenggarakan pertemuan antara peternak dengan pemerintah, juga dengan para stakeholders ayam ras terkait.
“Pemerintah saat ini juga menghadirkan BUMN, yaitu PT.
Berdikari untuk masuk ke industri unggas di bagian hulu untuk memfasilitasi
peternak mandiri,” katanya.
Sedangkan dari aspek hilir, lanjutnya, Kementerian Pertanian
terus mendorong tumbuhnya usaha pemotongan dan penyimpanan, serta pengolahan
(RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin, sehingga hasil usaha peternakan
tidak lagi dijual sebagai ayam segar atau telur segar melainkan dalam bentuk
ayam beku dan ayam olahan atau pun untuk telur menjadi tepung telur.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kementerian Perdagangan sesuai
kewenangannya juga telah menerbitkan Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang
Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen
sebagai upaya untuk perlindungan terhadap harga “Live Bird” (ayam
hidup), dan telur ayam di tingkat peternak.
Selain itu juga untuk mengendalikan para “Broker”,
Kemendag juga telah menetapkan regulasi berupa keharusan setiap
“Broker” terdaftar di Kemendag. “Kami bersyukur kebijakan pemerintah tersebut ternyata
berdampak terhadap kenaikan harga yang cukup signifikan di tingkat peternak
sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya.
(HAP)




