Selasa, Oktober 7, 2025

Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Rumah Gerakan 98: Tahan Segera Setya Novanto!

Must Read

Moneter.co.id – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi KTP elektronik diapresiasi oleh Rumah Gerakan 98.

Sekretaris Jenderal Rumah Gerakan 98 Sayed Junaidi mengatakan, langkap penetapan tersangka oleh KPK tersebut mesti segera dibarengi dengan penahanan terhadap Setya Novanto.

“Jangan memberikan celah pada Setya Novanto untuk lepas dari jerat hukum. Apalagi  politisi Partai Golkar ini konon disinyalir memiliki power dan lihai dalam hal apapun,” kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/7).

Menurut Sayed, sebelumnya dia sempat ragu terhadap keberanian KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus KTP elektronik tersebut.

“Saya bersyukur KPK ternyata masih masih memiliki taji di tengah derasnya upaya pelemahan. Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka menepis anggapan berbagai pihak bahwa KPK hanya mampu menyetujuh para koruptor kelas teri,” jelas dia. 

Di satu sisi, lanjut Sayed, dirinya berpesan kepada KPK untuk tidak perlu terlalu menganggap serius Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR, di mana diduga memiliki niat tersembunyi.

“KPK meski tetap mempertahankan kinerja seperti ini. Jangan takut dengan angket-angket tidak jelas itu. Masyarakat sudah cerdas dan akan tetap berdiri dengan KPK jika ada upaya pelemahan,” tegas dia.

Sebelumnya,pada Senin (17/7), Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

“Setelah mencermati fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto berkaitan dengan e-KTP tahun 2011-2012, KPK menemukan bukti permulaan, bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka. Menetapkan saudara SN selaku anggota DPR RI periode 2014-2019 sebagai tersangka,” kata Agus Rahardjo.

Penjelasan Agus, Setya Novanto diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan menguntungkan diri sendiri atau orang, atau korporasi dalam pengadaan KTP elektronik.

“Setya Novanto selaku ‎mantan ketua Fraksi Partai Golkar melakukannya diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” jelas dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan kasus KTP elektronik, nama Setya Novanto kerap disebut-sebut terlibat. Setya Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Golkar dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dianggarkan mendapat bagian Rp 574 miliar. 

Jumlah anggaran tersebut sama seperti yang dialokasikan untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin. Alasan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum menerima jumlah besar, karena keduanya dianggap perwakilan dari dua partai besar saat itu, serta dapat mengawal proyek yang akan digulirkan di gedung dewan.

Namun, Setya Novanto sempat membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. Bahkan, dengan lantang Setya Novanto menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.

“Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP,” elak Setya Novanto, usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Reporter : Sam

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img