Moneter.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan dan mengutuk keras
terjadinya dugaan penganiayaan atau kekerasan fisik terhadap
anak yang di
lakukan oleh Habib Bahar bin Smith (HBS).
“Apalagi
terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami
penyiksaan selama beberapa jam,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI
diketerangan tertulis yang diterima
MONETER.id, Rabu (19/12).
KPAI
mengapresiasi keberanian orangtua korban
melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian. “Siapapun
tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan
apapun dan terhadap siapapun, apalagi ini
seorang yang dianggap ustad dan pimpinan ponpes terhadap anak,” ucapnya.
“Negara ini
adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan
dihakimi sendiri,” Retno menegaskan.
Salah satu
korban masih usia anak. Seberapapun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan
wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya. Seorang yg dikenal sebagai ulama
mestinya perilakunya bisa menjadi model
dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jamaahnya.
“KPAI
mengapresiasi pihak Kepolisian yang sudah bergerak cepat dan sudah menahan
terduga pelaku. Polisi tidak boleh kalah dengan tekanan pihak tertentu, hukum
harus ditegakan,” paparnya.
Untuk itu, lanjut
Retno, KPAI mendorong pihak kepolisian menuntaskan penyelidikan kasus ini. KPAI
akan melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian untuk memastikan penggunaan
UU Perlindungan Anak mengingat salah satu Korban masih usia anak.
KPAI
mendorong anak korban wajib mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan
dan rehabilitasi psikologis dari Dinas PPA/P2TP2A setempat. “Nanti KPAI akan
berkoordinasi dengan dinas terkait untuk anak korban mendapatkan hak-haknya,
terutama rehabilitasi medis dan psikis,” tungkasnya.




