Senin, Oktober 6, 2025

Wakil Ketua DPR usul ke OJK, kredit macet di bawah Rp10 juta diputihkan

Must Read

Moneter
Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel mengusulkan kepada Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso terkait kredit macet usaha mikro
di bawah Rp 10 juta agar diputihkan saja.

“Akibat kredit macet itu, para petani dan pelaku usaha
mikro dan kecil lainnya juga mengalami kesulitan untuk mendapat fasilitas
Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena masuk ke dalam daftar Sistem Layanan Informasi
Keuangan (SLIK),” katanya, Rabu (13/10).

SLIK merupakan pengganti istilah BI Checking karena
pengawasan perbankan kini berada di OJK, bukan lagi di Bank Indonesia (BI).

Kata Gobel, akibat pandemi Covid 19 maupun akibat
terkena musibah, banyak pelaku usaha mikro masuk dalam daftar SLIK. Karena itu
mereka tak bisa lagi mendapatkan pinjaman dari perbankan.

“Dalam kondisi begitu, mereka lari ke rentenir
dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bunganya sangat mencekik. Mereka jadi
makin miskin,” katanya.

“Padahal Presiden Jokowi sangat peduli untuk
memberantas kemiskinan dan memperkuat UMKM. Kita harus ada solusi nyata untuk
menghapus kemiskinan. Kita juga harus memiliki visi yang sama bahwa UMKM harus
kuat. Karena UMKM itu menyerap tenaga kerja yang besar dan juga fondasi ekonomi
nasional,” katanya.

Selain itu, Gobel juga mengingatkan agar perbankan
melakukan pembinaan kepada UMKM agar usahanya sehat dan kualitas produk
usahanya juga bagus. “Jadi jangan hanya memberikan kredit, tapi juga
membina skill mereka juga,” katanya.

Pembinaan itu, katanya, termasuk kemampuan UMKM untuk
memasuki ekonomi digital. Selain itu, produk UMKM juga harus bisa menjadi
produk global.

Sementara, Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan hal itu
sebetulnya menjadi perhatian semua pihak. “Kalau buat bank swasta
prosesnya sederhana, tapi bagi bank negara menjadi rumit karena sudah isu
legal. Karena terikat pada undang-undang keuangan negara. Karena hal ini
menjadi kerugian negara. “Jadi aturannya dihapus dulu dari undang-undang,”
katanya.

Namun ia mengusulkan bahwa sebetulnya bisa mendapat top up kredit jika usaha mikro terkena
dampak pandemi COVID-19 atau bencana.

Menurutnya, untuk kredit usaha rakyat (KUR) pemerintah
juga telah memberikan subsidi bunga pinjaman sebesar 6 persen. Selain itu juga
ada subsidi bunga pinjaman sebesar 3 persen untuk program Pemulihan Ekonomi
Nasional (PEN).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img