Moneter.co.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan hingga saat ini terdapat tunggakan iuran distribusi gas yang belum disetor dari sekitar 150 badan usaha mencapai Rp300 miliar.
Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan, tunggakan itu dilakukan oleh sekitar 150 badan usaha yang diaudit oleh Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, ia enggan menyebut periode tunggakan tersebut. “Tunggakan itu perlu dibayar karena iuran BPH Migas bersifat wajib bagi badan usaha distribusi gas,” ucapnya Jumat (2/6)
Menurut Fanshurullah, ketentuan pembayaran iuran itu tercantum di dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2006. “Saat ini masih ada 150-an badan usaha yang belum bayar iuran,” ujar Fanshurullah.
Dari seluruh badan usaha yang belum menyetor iuran, ia mengatakan bahwa ada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tunggakan terbesar. Namun, Fanshurullah enggan menyebut nama BUMN yang dimaksud.
Menurutnya, BUMN tersebut kena iuran besar karena beleid tersebut memberlakukan sistem unbundling (tak menggabungkan) antara aktivitas pengangkutan dan niaga gas bumi.
Padahal, ada satu jaringan pipa kelolaan BUMN tersebut yang sudah dibangun sebelum beleid itu terbit. Akibatnya, BUMN tersebut baru membayar iuran pengangkutannya saja dan belum membayar iuran niaganya.
“Jadi mereka baru bayar untuk iuran izin niaga saja, tapi iuran untuk pengangkutan belum bayar. Hitungan kami cuma Rp5 miliar, tapi temuan dari Irjen bisa lebih besar lagi,” ucap Fanshurullah.
Rep.Sam




