Moneter.id –
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
mencatatkan Barang Milik Negara (BMN) hulu migas Blok Rokan mencapai Rp97,78
triliun atau 20 persen dari total nilai BMN Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(KKKS) nasional.
Rinciannya, besaran nilai yang tercatat pada LKPP 2019
itu berupa tanah senilai Rp71,74 miliar, harta benda modal senilai Rp96,08
triliun, harta benda inventaris senilai Rp15,94 miliar dan material persediaan
senilai Rp1,6 triliun.
“Nilainya besar sekali sehingga kami perhatian di
sini,” kata Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain (PNKNL)
DJKN Kemenkeu Lukman Efendi di Jakarta, Jumat (28/5).
Lukman menyatakan wilayah kerja Blok Rokan merupakan
salah satu wilayah kerja PT Chevron Pacific Indonesia yang akan terminasi atau
berakhir kontrak kerja samanya pada 8 Agustus 2021.
Wilayah kerja Blok Rokan seluas 626 ribu hektare
tersebut meliputi lima kabupaten yakni Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Rokan
Hulu, dan Kampar.
Jelas Lukman, saat ini pemerintah sedang fokus
mengelola BMN di wilayah kerja Blok Rokan yang akan memasuki masa berakhir
kontrak kerja samanya.
Di sisi lain, dari total luas tanah milik Blok Rokan
ternyata baru 10 persen yang berhasil dicek fisik oleh DJKN karena terkendala
pandemi COVID-19 dalam mengidentifikasi tanah BMN hulu migas tersebut.
“Memang kami agak keteteran di tanah tapi tanah ini
sudah mulai kami selesaikan. 10 persen ini maksudnya dari total tanah itu
luasnya sekitar 64 ribu hektare,” ujarnya.
Lukman menargetkan pengecekan fisik tanah dan pemeriksaan
harta benda modal dapat diselesaikan sebelum 8 Agustus 2021 yang merupakan
tanggal berakhirnya kontrak kerja sama oleh PT Chevron Pacifik Indonesia.
Identifikasi untuk harta benda modal per April 2021
telah mencapai 83 persen, harta benda inventaris mencapai 60 persen, dan harta
benda material mencapai 100 persen. “Kami harap nanti pada 8 Agustus bisa
clear dari kami-nya. Kami berpacu dengan waktu,” tegasnya.




