Moneter.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Barat
menyatakan konsumen memiliki hak untuk menggunakan jasa angkutan dalam jaringan
yang menawarkan pelayanan lebih baik dari jasa angkutan konvensional.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumbar Dahnil Aswad
mengatakan angkutan konvensional harus memperbaiki pelayanan yang mereka
berikan kepada konsumen jika tidak ingin ditinggalkan pelanggannya.
“Dalam hal ini pemerintah tidak dapat melarang angkutan daring ini
beroperasi, mereka harus membuat regulasi agar perusahaan itu dapat
berkontribusi terhadap daerah melalui pajak,” ujarnya, Rabu
(18/10).
Saat ini aplikasi layanan angkutan daring merupakan bisnis yang sedang
melejit di dunia sehingga pemerintah pusat harus segera membuat regulasi
terkait jasa angkutan daring ini.
“Apabila belum ada regulasi maka pemasukan dari sektor pajak tidak
akan dapat ditarik dari perusahaan berbasis teknologi tersebut,” ucap Dahnil.
Dahnil mengakui pelayanan yang ditawarkan oleh angkutan daring lebih baik
dari angkutan konvensional terutama dalam harga jasa pelayanan.
Selain itu, lanjutnya pelayanan yang diberikan oleh angkutan daring melayani konsumen cepat sampai ke
tempat tujuan. Hal ini yang harus dimiliki oleh angkutan konvensional agar
konsumen tetap menggunakan jasa mereka.
“Biar masyarakat yang memilih jasa angkutan mana yang akan mereka
gunakan. Saya berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan hukum
terkait angkutan daring ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Organisasi Angkatan Darat (Organda) Sumatera Barat menolak
keberadaan angkutan daring yang tidak berizin di daerah itu dan meminta penegak
hukum melakukan penindakan.
“Perusahaan aplikasinya memang berizin, tetapi angkutan yang
digunakan tidak. Kalau tetap beroperasi, harus ditindak secara hukum,”
kata Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur.
Budi menjelaskan, angkutan daring sudah menjadi fenomena di Indonesia.
Persoalannya, operator aplikasi seperti Gocar, Grab, Uber, Gojek dan lainnya
tidak menggunakan angkutan yang memiliki izin dan lebih dominan menggunakan
angkutan pribadi.
Ia menilai seharusnya perusahaan tersebut menggunakan
angkutan berizin seperti bekerja sama dengan taksi berizin, angkot atau lainnya
sehingga tidak menyalahi aturan. “Jika menggunakan kendaraan pribadi, tentu tidak ada izin angkutan.
Ini yang kita tolak,” tutupnya.
(SAM)




